Pemkot Sungaipenuh Tandatangani MoU SKP Online Dengan BKD Provinsi Jambi

SUARA SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh melaksanakan penandatanganan MoU dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi tentang penerapan aplikasi SKP secara online.

Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama ini berlangsung di Aula kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh, Selasa (8/10/2019), yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi, dan Dedi Wahyudi Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan BBM, Pemkot Sidak SPBU di Sungaipenuh

Dalam sambutannya Dedi Wahyudi berharap dengan adanya Replikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online ini dapat mendorong kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh agar lebih baik lagi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat kota Sungai Penuh.

“Kalaulah kinerja pegawai terukur, tunjangan untuk ASN akan lebih akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanah dalam MoU antara Walikota Sungaipenuh dengan Korsupgah KPK RI untuk melaksanakan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi terintegrasi di Sungaipenuh,” beber Dedi.

Baca Juga :  Buka Musyawarah KADIN, Wako AJB Dukung KADIN Ada di Sungai Penuh

Sementara itu Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi, untuk penerapannya SKP Online, yang terpenting adalah partisipasi pegawai yang menggunakan aplikasi ini, tanpa partisipasi pegawai yang maksimal tidak akan berhasil. Oleh karenanya, upaya untuk memberikan layanan yang tuntas bagi kebutuhan pegawai dalam menjalankan aplikasi SKP Online ini perlu diperhatikan.

Baca Juga :  Support Kontingen Pesparawi Jambi: Al Haris Diapresiasi Pemimpin yang Merangkul Semua Komunitas

Selain itu jika regulasi sudah ada, insentif berupa TPP sudah tersedia, server dan aplikasi sudah siap, dan pegawai sudah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi SKP Online, maka saluran komunikasi antara pegawai dan pengelola aplikasi perlu dibuka seluas-luasnya.

“Pusat informasi dan tempat bertanya mengenai SKP Online perlu dipastikan dapat memberikan layanan terbaik bagi kebutuhan pegawai,” ujar Husairi. (ndy)