Wako AJB Hadiri Rapat Penyelesaian Aset dari Pemkab Kerinci di Jambi

SUARA JAMBI – Walikota Sungai Penuh H.Asafri Jaya Bakri hadiri Rapat Penyelesaian Aset dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh, acara dilaksanakan di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (17/7/2019).

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M. Dianto tersebut dihadiri Wakil Bupati Kerinci H.Ami Taher, Ditjen Otda Kemendagri Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Andi Batarlifu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Jambi H. Apani Saharudin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi Rahmat Hidayat, Pj.Sekda Kerinci Gasdinul Gazam, serta pihak terkait dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Sejak terbentuknya Kota Sungai Penuh dari Tahun 2008 hingga saat ini masih mengalami kendala aset dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan berikut ini berita Acara Hasil Rapat Penyelesaian Penyerahan Aset tersebut:

Baca Juga :  Melihat di Medsos, Brigpol Maidani Langsung Datangi Rumah Bocah Menderita Pembengkakan Otak

1. Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh sepakat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. Bupati Kerincí bersama Walikota Sungai Penuh menginventarisasi, mengatur serta melaksanakan penyerahan aset dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh;

2. Pemerintah Provinsi Jambi akan memfasilitasi penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci berupa Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Gedung Kantor Dinas Sosial, Gedung Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;

3. Pemerintah Provinsi Jambi melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat Bulan Agustus Tahun 2019;

Baca Juga :  Wako AJB Dorong Partisipasi Warga Bangun Tempat Ibadah

4. Penyelesaian proses penyerahan aset dimaksud pada angka 2 (dua) di atas diselesaikan paling lambat pada bulan September Tahun 2019;

5. Rumah Sakit Umum H. A. Thalib, Kincai Plaza dan Kantor Dinas Kesehatan dan Gedung lain yang tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh akan didiskusikan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi;

6. Terhadap Gedung Ex Kantor Dinas Kebersihan, dan Ex Mess Puri Masurai I Pemerintah Kota Sungai Penuh akan mengajukan surat pinjam pakai kepada

Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Sekda Provinsi Jambi M.Dianto menyampaikan pelaksanakan rapat tersebut dapat mempercepat penyelesaian penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wako AJB Terima Rekomendasi Dewan Terkait LKPJ 2018

“Beberapa aset telah diserahkan dan untuk aset yang belum diserahkan akan dibicarakan lebih lanjut pada bulan Agustus nanti setelah acara penyerahan aset yang disetujui hari ini,” ungkap Sekda.

Sementara itu, Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri dalam rapat mengungkapkan dirinya mengikuti rapat terkait aset tersebut sudah masuk tahun kedelapan.

“Sudah 50 persen diserahkan untuk hari ini ada harapan dan kondisi real Pemerintah Kota Sungai Penuh hanya miliki lima kantor, selain itu anggaran tersedot miliaran untuk sewa kantor dalam bentuk ruko dan rumah,” ungkap Wako AJB. (ndy)