SUARA BUNGO – Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd pimpin rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2020 untuk Kabupaten Bungo, yang bertempat di ruang kerja Wabup, Rabu (29/4/2020).
Wabup Apri menyampaikan bahwa hari ini baru saja melaksanakan rapat bersama dengan beberapa elemen terutama MUI, Kemenag, Pengurus Cabang NU, Pengurus Daerah Muhammadiyah serta dari beberapa Ormas dan unsyur lainnya.
“Alhamdulillah, kita telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun ini, 1441 Hijriah bagi masyarakat kabupaten Bungo yang ingin berzakat fitrah menggunakan beras yaitu sebanyak 2,5 Kg,” jelas Wabup Apri.
Selain itu, Wabup Apri juga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dikonversikan dengan Rupiah, maka tadi juga telah di sepakati harga beras dengan harga tertinggi, menengah dan juga ter rendahnya.
“Untuk beras yang tertinggi telah disepakati harganya Rp14 ribu, tapi tidak dikalikan 2,5 kg harga beras, tapi dikali 3,8 kg itu sesuai pendapat dari Imam Hanafi,” jelasnya.
Wabup Apri juga mengatakan, dari hasil rapat tersebut telah menyepakati bawha angkanya untuk zakat yang tertinggi buat masyarakat yang ingin dikonversi dengan uang adalah sebesar Rp14 ribu X 3,8 kg sama dengan Rp53.200, kemudian yang menengah Rp12.000 X 3,8 kg sama dengan Rp45.600, sedangkan yang terendah Rp11.000 X 3,8 kg sama dengan Rp41.800.
“Insya Allah nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat sampai ketingkat dusun, mudah-mudahan dengan ini masyarakat sudah bisa untuk melaksanakan zakat fitrah di tempat masing-masing lewat unit pengumpulan zakat,” pungkasnya. (Diah)
Komentar