Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Bripda SP dan Bripda NI Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

SUARA JAMBI – Dua oknum anggota polisi dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela berupa tindak asusila. Kedua oknum polisi di Jambi direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa kasus asusila tersebut dilakukan oleh dua oknum Personel Polda Jambi terhadap korban seorang perempuan berinisial CS (18).

Baca Juga :  Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Musrenbang Tingkat Kota Sungai Penuh

“Kami secara pribadi turut prihatin atas kejadian ini dan atas nama pimpinan Polda Jambi memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban, terkhusus kepada saudari CS (18) atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.

Dia menegaskan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen melakukan proses penyidikan secara cepat, transparan, dan profesional. Begitu pula Bidang Propam Polda Jambi yang telah bekerja keras mulai dari tahap pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang kode etik.

Baca Juga :  Polda Jambi Minta Dirjen Minerba Untuk Menghentikan Sementara Aktivitas Batu Bara di Jambi

“Kami juga mengapresiasi kinerja Kabid Propam beserta jajaran yang telah bekerja maksimal sejak proses pemeriksaan, pemberkasan, hingga pelaksanaan sidang KKEP yang berlangsung dari pagi hingga malam hari,” tambahnya.

Kabid Humas juga menjelaskan, bahwa Bid Propam Polda Jambi telah menggelar sidang terhadap dua personel yang diduga melakukan tindak pidana asusila. Laporan perkara tersebut diterima penyidik pada 6 Januari 2026.

Berdasarkan keputusan sidang KKEP, dua pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Baca Juga :  Ini Yang di Sampaikan Wakapolda Jambi Saat Buka Coaching Clinic Bidang Laboratorium

Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi juga memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyidikan masih terus berlanjut, khususnya yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doa agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” pungkasnya. (Tim)