SUARA BUNGO – Kabar adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pembelian Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bungo yang melibatkan ratusan siswa ternyata tidak hanya isapan jempol belaka. Untuk satu siswa kelas X sampai kelas XII harus mengeluarkan uang ratusan ribu untuk membeli buku LKS.
Siswa-siswi SMAN 1 Bungo dikabarkan mendapat petunjuk atau intruksi dari pihak sekolah agar membeli buku LKS dengan penerbit yakni Intan Pariwara yang berada di Pal 2, Kelurahan Pasir Putih. Buku LKS yang dibeli para siswa menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan digunakan oleh para siswa untuk 1 tahun pelajaran.
Praktek pungutan liar pembelian Buku LKS yang diduga sengaja dihalalkan di SMAN 1 Bungo sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 02 Tahun 2008 pasal 11. Dalam Permendiknas disebutkan Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Praktek pungutan liar terhadap pembelian buku LKS yang diduga dihalalkan oleh pihak SMAN 1 Bungo sampai saat ini semakin banyak menuai protes dan keluhan dari para orang tua atau wali siswa. Banyak orang tua siswa beranggapan bahwa buku LKS merupakan salah satu cara untuk mencari keuntungan bagi oknum-oknum, sementara sekolah sudah mendapat bantuan dari pemerintah.
“Beberapa hari lalu anak saya beli buku LKS didekat Masjid Agung dengan harga Rp200 ribuan untuk 5 mata pelajaran. Kami heran kenapa siswa-siswi masih diwajibkan beli buku LKS, apakah sekolah tidak ada buku paket yang sejatinya bisa dibeli dengan dana BOS,” papar salah satu wali siswa, Jumat (1/8/2025).
Pembelian Buku LKS menurutnya tidak terjadi disaat anaknya kelas XII saja, namun diwaktu anaknya duduk dibangku XI juga diharuskan membeli Buku LKS.
“Setiap tahun anak saya beli Buku LKS. Selain itu anak saya juga ditagih SPP setiap bulannya oleh pihak sekolah. Nampaknya sekolah favorit menjadi ladang pungutan liar ya, dan anehnya sampai sekarang dugaan pungli itu tidak pernah tersentuh hukum,” terangnya kembali.
Sementara itu, pihak percetakan Intan Pariwara, Hendri ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan saat ditanya apakah siswa-siswi SMAN 1 Bungo membeli buku LKS ditempat dirinya bekerja. Dia juga menyebutkan bahwa LKS yang dibeli para siswa dan dipergunakan untuk 1 tahun pelajaran.
“Ya banyak yang beli buku LKS. Tapi kami tidak pernah maksa karena siswa-siswa juga bisa membeli secara online,” terangnya.
Meskipun marketing Intan Pariwara menyebutkan bahwa buku LKS bisa juga dibeli para siswa ditepat lain seperti beli secara online, namun dia juga mengatakan bahwa banyak siswa-siswi yang membeli buku LKS sebelum mereka mulai sekolah.
“LKS sudah banyak dicari dan dibeli siswa sebelum mereka sekolah. Buku LKS juga bisa dipesan para siswa secara online bang,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah pihak percetakan melakukan kerjasama dengan pihak sekolah agar para siswa membeli buku LKS dipercetakan Intan Pariwatra, lagi – lagi Hendri hanya menjawab bahwa para siswa juga bisa membeli buku LKS secara online.
Untuk diketahui, pungutan liar yang terjadi di SMAN 1 Bungo sudah banyak dikeluhkan dan dipersoalkan oleh orang tua siswa, namun sampai saat ini pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dan membiarkan dugaan pungli di lembaga pendidikan semakin menjamur dan berkembang dengan pesat. Sementara pihak sekolah selalu mengatakan tidak tahu dan tidak pernah melakukan pungli padahal kenyataan dilapangan pungli sudah mendarah daging di SMA 1 Bungo. (Adh)









