SUARA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mengatur jam kerja dan ketentuan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS selama bulan suci ramadhan 1440 H. Ketentuan itu di tetapkan dalam surat edaran Nomor 1661/SE/BKD-5/IV/2019.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto menyatakan, ketetapan lebih lanjut mengenai jam kerja di tentukan oleh kepala daerah dan kepala OPD sesuai aturan berlaku. Sementara untuk Intansi yang bersentuhan langsung pada masyarakat sesuai dengan jam kerja yang telah diatur.
“Untuk apel pagi dan senam kesegaran jasmani tidak di berlakukan selama ramadhan,” kata Dianto, Ahad (5/5/2019).
Adapun jam kerja ASN Pemprov Jambi selama bulan suci ramadhan yakni seperti Instansi yang memberlakukan lima hari kerja, dimulai Senin hingga Kamis masuk kerja pukul 07.30 – 15.00 dan istirahat 12.00 – 12.30. Sedangkan Jumat Pukul 07.00 – 11.30.
Untuk instansi Pemerintah yang memberlakukan selama enam hari Kerja, Senin hingga Kamis masuk pada jam 07.30 – 13.45 dan hari Jumat pukul 07.00 – 11.30 dan Sabtu masuk jam 07.30 – 13.45. Sementara tata cara berpakaian Dinas selama ramadhan tetap mengenakan pakaian Dinas sesuai aturan berlaku dan bagi Pria menggunakan peci sementara perempuan memakai selendang.
Dalam surat edaran juga diatur tentang cuti Idul Fitri yakni mulai tanggal 3,4, 7 Juni serta masuk kerja pada tanggal 10 Juni 2019. (Zal)










