Pelipatan Surat Suara, KPU Kota Sungai Penuh Kerahkan Puluhan Personil

SUARA SUNGAI PENUH – Dengan  Pengawalan ketat aparat kepolisian, bawaslu, dan tenaga pengawas dari KPU Kota Sungai Penuh. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sungai Penuh telah mulai melaksanakan pensortiran dan pelipatan surat suara untuk pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 sejak Sabtu (2/3/2019).

Untuk pelipatan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota, KPU Kota Sungai Penuh mengerahkan 30 orang tenaga kerja pelipat surat suara, yang berasal dari masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Jalan Kaki Menghadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Ketua KPU Kota Sungai Penuh saat di konfirmasi, Senin (4/3/2019) mengatakan, pihaknya menargetkan proses pensortiran dan pelipatan seluruh surat suara selesai dalam 10 hari kedepan dari hari pertama dimulai.

“Ya, sesuai dengan schedule dari KPU untuk penyelesaian seluruh pelipatan surat suara kami menargetkan 10 hari dari hari pertama dimulai, sekitar tanggal 15 Maret,” Ujarnya.

Baca Juga :  Dedi Hardani Salurkan Bantuan Sembako di Dusun Pekan Jumat

Lebih Lanjut Irwan juga menambahkan, terdapat beberapa surat suara yang rusak, namun untuk jumlah yang rusak belum direkap.

“Ya ada beberapa surat suara yang rusak akibat proses pelipatan namun untuk jumlahnya belum kami hitung,” Jelasnya.

Sementara itu, untuk biaya pensortiran dan pelipatan surat suara dibayar bervariasi tiap surat suara seperti untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dibayar 125 Rupiah, DPD RI 175 Rupiah dan untuk DPR RI 150 Rupiah, DRD Provinsi dan DPRD kota 250 rupiah perlembarnya.

Baca Juga :  Bangkit Pasca Bencana, Bupati Monadi Salurkan 3 Ton Beras untuk Korban Puting Beliung di Kayu Aro

“Setelah selesai dilakukan pensortiran dan pelipatan seluruh surat suara ini nantinya, kami akan merekap kekurangan surat suara yang kemudian akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jambi,” tutup Irwan.

Sebelumnya KPU kota Sungai Penuh telah merampungkan perakitan kotak suara dan terdapat 45 Kota Suara Rusak dan jugabtelah dilaporkan ke KPU Provinsi Jambi. (ndy)