SUARA MEDAN – Penjabat Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dinilai melanggar kode etik, dengan menyalahgunakan kantor sebagai live musik dan berjoget, Sabtu (28/7/2024).
Masyarakat Desa Tabuyung mengungkapkan, bahwa keresahan warga terkait oknum Kaur Pemerintahan yang diduga melanggar kode etik dengan menyalahgunakan kantor untuk acara live musik dan berjoget.
Tindakan ini dinilai tidak pantas dan mencoreng integritas pemerintah desa. Warga meminta Pj Kepala Desa Tabuyung, Iskandar Muda, untuk menegur dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. Mereka berharap tindakan tegas diambil untuk menjaga etika dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Tabuyung.
Mereka selaku warga Tabuyung merasa resah dan kecewa karena tindakan tersebut mencoreng citra pemerintah desa. Mereka juga meminta agar Pj Kepala Desa untuk segera menegur dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga keutuhan pemerintahan.
“Kami berharap agar tindakan tegas diambil oleh Pj Kepala Desa untuk mencegah agar tidak terulang lagi pelanggaran serupa di masa depan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa,” ungkap Wahid.
“Dugaan pelanggaran kode etik terjadi ketika sejumlah pegawai di sebuah kantor menggunakan fasilitas untuk menggelar acara live musik dan berjoget. Tindakan ini dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan tidak mencerminkan profesionalisme yang diharapkan dari pegawai pemerintahan desa. Kode etik bertujuan untuk menjaga integritas dan etika dalam lingkungan kerja, sehingga pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi. Penegakan kode etik diharapkan dapat mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang dan menjaga citra institusi,” pungkasnya. (SBS)
Komentar