Mantan Bupati Samosir Diduga Korupsi Dana Covid-19, GMNI SUMUT Demo Kejatisu

SUARA MEDAN – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPD Sumut dan Masyarakat Geruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diduga Terjadi Tindak Pidana Pidana Korupsi Peyalahgunaan Dana Belanja tidak terduga penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penangan Covid-19 status siaga Darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir. Aksi Ujuk rasa dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (12/9/2024).

Ketua GMNI SUMUT, Paulus P, Gulo, SH., MH mengatakan, bahwa korupsi merupakan suatu tindakan menyimpang untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan pribadi menggunakan uang rakyat atau negara secara ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan.

GMNI SUMUT juga telah melaporkan serta meminta kejelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir (17 Maret 2020 S/d 31 Maret 2020) yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Samosir priode Februari 2016-Februari 2021 Drs. Rapidin Simbolon., MM.

Baca Juga :  Oknum Kaur Pemerintah Tabuyung Diduga Gunakan Kantor Untuk Joget Party

“Pada saat itu Drs. Rapidin Simbolon., MM selaku penanggung jawab Gugus tugas Percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020,“ ungkap Paulus P. Gulo, SH., MH.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (DPD GMNI Sumut) juga telah mengajukan Surat Nomor : 05/SKET/DPD GMNI SUMUT/VIII/2023 tentang Laporan dan pengaduan Dugaan tindak pidana Korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 status Siaga Darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir (17 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020).

Baca Juga :  Brigpol Maidani Sumbangkan Semen dan Besi Untuk Pengembangan Ponpes Aswaja di Jujuhan

“Tapi sampai sekarang surat yang dilaporkan setelah satu tahun belum ada balasan terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,“ kata Mickael.

Mickael Halomoan Harahap juga menyampaikan beberapa tuntutan dalam orasinya, yaitu :

1. Meminta Kejatisu untuk menerangkan perkembangan perkara dugaan korupsi dana Covid-19 (Sebagaimana dalam isi surat Nomor : 05/SKET/DPD GMNI SUMUT/VIII/2023).
2. Mendesak Kejatisu untuk menerangkan dan menyatakan kepada masyarakat luas “Rapidin Simbolon” tindak bersalah jika memang tidak bersalah.
3. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk Ikut Aktif dalam memeriksa.
4. Segera panggil dan periksa “Rapidin Simbolon” kuat dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani Ikuti Pray From Home secara Virtual

Terkait aksi tersebut, pihak Kejaksaan, J Sinaga mengatakan, bahwa pihaknya belum menemukan indikasi dugaan korupsi dalam laporan tersebut.

“Kami belum mendapati indikasi terkait laporan dugaan korupsi yang di sampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumut dan kami minta bantuan agar kasus ini segera kita selesaikan,” pungkas pihak kejaksaan, J Sinaga. (SBS)

Komentar