SUARA BUNGO – Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf memberi peringatan keras kepada manajemen Pegasus. Ini setelah pihaknya melakukan penyegelan dan memasang kunci gembok tempat usaha Pegasus, Selasa sore (12/9/2023).
“Jangan coba-coba buka segel sebelum ada petunjuk atau hukum yang berlaku,” tegasnya kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (13/9/2023).
Menurut dia, penyegelan yang dilakukan Satpol PP Bungo kemarin sore, merupakan segel permanen dan bukan bersifat sementara.
“Kunci gembok pakai besi, kemudian pakai segel Satpol PP. Jadi segel itu permanen. Siapa yang membuka segel itu, beliau akan dikenakan KUHP nomor 232 itu, dipenjara dua tahun delapan bulan,” tegasnya.
Meski demikian, Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf mengatakan, jika Pegasus masih bisa membuka usahanya itu, namun dengan syarat harus mengikuti aturan Pemda Bungo yang berlaku.
“Kalau memang beliau (pengusaha Pegasus) berusaha, resto pintunya terbuka, tidak ada tempat Dj, jam bukanya, menu dan sebagainya, kita bisa, bisa kita buka,” akunya.
Sementara itu, Manager Pegasus Steven mengatakan bahwa pihaknya tetap kooperatif terkait penyegelan dan pencabutan izin Karaoke dan Resto Pegasus oleh Pemda Bungo.
“Yang pastinya dari pihak Pegasus tetap kooperatif masalah penyegelan ataupun dari dinas-dinas yang terkait, terutama dari Sat Pol PP,” katanya, Selasa (12/9/2023) lalu.
“Kita tetap intinya menjalin komunikasi, ya untuk sementara kita tetap mengikuti aturan, aturan Perda yang berlaku. Untuk kemudian hari seperti apa, ya udah kita tunggu tindaklanjutnya seperti apa,” pungkasnya. (SBS)
Komentar