KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Terkait Pembakaran 13 Kotak dan Surat Suara di Koto Padang

SUARA SUNGAI PENUH – Pasca Pembakaran 13 Kotak dan Surat Suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung pada Kamis (18/04/2019) sekitar pukul 04.00 pagi. Membuat Pelaksanaan Pemilu di Tiga TPS tersebut terancam dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, hingga saat ini kasus di Desa Koto Padang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bawaslu sudah meminta hasil pengawasan dari PTPS dan masih dalam pengkajian yang hasilnya sebagai bahan untuk pertemuan dengan KPU.

“Hasil pengawasan dari PTPS akan kita kaji dan kita pelajari tentang apa langkah-langkah yang akan kita ambil, dan selanjutnya akan kita bahas bersama KPU,” ungkap Jumiral.

Ditambahkan Jumiral, terkait kemungkinan terjadinya PSU maka Bawaslu masih melakukan pengkajian dan penyesuaian data PTPS dengan KPPS.

“Kemungkinan terjadinya PSU itu bisa saja, jika unsur dan syarat telah terpenuhi untuk dilakukan PSU, dengan waktu 10 hari kedepan kita akan terus kejar agar cepat selesai,” jelas Jumiral.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Sungai Penuh Johandra menyampaikan, kotak dan surat suara yang rusak terdapat di TPS 1,2 dan 3, dari 5 TPS dengan total DPT di Desa Koto Padang 1.071, hingga saat ini pihak KPU masih tetap berkomunikasi dengan Bawaslu untuk tindak lanjutnya. Sedangkan dilapangan KPU tidak menemukan secara utuh Sertifikat hasil penghitungan.

“Kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu, seperti apa tindak lanjutnya dari kejadian tersebut,” jelas Johandra.

Jika Rekomendasi dari Bawaslu mengharuskan PSU, walaupun membutuhkan waktu persiapan yang cukup panjang tapi KPU siap untuk melaksanakannya.

“Kita harapkan Rekomendasi dari Bawaslu bisa keluar hari ini, sehingga kita juga bisa mempersiapkan kelengkapan surat suara dan kesiapan dari KPPS,” tutup Johandra. (ndy)

Komentar