SUARA BUNGO – Walaupun aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana, namun hal tersebut tidak menyurutkan niat Juli, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Dusun) Senamat untuk mencari rezeki dengan menyewakan tanah miliknya kepada para pelaku ilegal.
Dukungan dan Suport yang diberikan Ketua BPD Dusun Senamat kepada pelaku ilegal di Kecamatan Pelepat khususnya diwilayah Senamat, ternyata sudah menjadi buah bibir ditengah masyarakat. Pasalnya sudah banyak bos PETI yang menyewa tanah milik Ketua BPD Senamat yang berada di Belakang Pabrik Karet PT. Anugrah Bungo Lestari (PT. ABL).
Kepada wartawan, salah satu narasumber menyebutkan, bahwa sikap Ketua BPD Senamat yang mendukung Aktifitas PETI dan menyediakan lokasi untuk PETI tidak bisa dibiarkan begitu saja. Narasumber juga meminta agar Pihak Penegak Hukum jangan berdiam diri.
“Jangan mentang-mentang yang punyo tanah adalah Ketua BPD, polisi tidak berani ambil tindakan. Ketua BPD Senamat itu dapat fee lokasi dari bos PETI,” ujar salah satu narasumber, Selasa (04/08/2026).
Tidak hanya meminta pihak kepolisian turun razia, narasumber juga meminta agar Bupati Bungo bisa mengambil tindakan tegas, karena selaku pejabat desa yang sejatinya ikut mendukung program pemerintah dalam memberantas PETI, namun Ketua BPD Senamat diduga terlibat langsung dalam aktifitas ilegal.
Terpisah, Juli, Ketua BPD Senamat ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya kabar yang menyebutkan bahwa dirinya menyewakan tanah untuk aktifitas PETI, dirinya secara langsung menjawab bahwa alat yang ada ditangannya saat ini sudah mau keluar karena kondisinya rusak.
“Mau keluar alat itu ndo. Selain rusak, Hasil jugo dak banyak,” jawab Juli, Ketua BPD Senamat.
Ketika ditanya sudah berapa lama dirinya menyewakan tanah untuk lokasi PETI dan berapa unit yang ada ditangannya saat ini, Ketua BPD Senamat mengatakan, bahwa dirinya sudah cukup lama menyewakan tanah untuk PETI dengan sistim fee sekitar 20 persen dan saat ini ada 2 unit alat berat ditanah miliknya.
Lantas ketika ditanya siapa saja yang menyewakan tanahnya untuk PETI, Ketua BPD Senamat tidak mau menyebutkan siapa nama bos PETI namun dirinya menyebutkan salah satunya adalah oknum anggota TNI.
“Yang main disana salah satunya Oknum anggota TNI. Alat yang rusak saat ini akan keluar dan kemungkinan lagi akan masuk lagi alat baru nanti,” bebernya.
Untuk diketahui, peran serta Ketua BPD Senamat dalam menyediakan atau menyewakan lokasi untuk PETI kepada pelaku ilegal, dapat dikenakan sanksi sebagai pihak yang turut serta membantu melakukan tindak pidana (pasal penyertaan jo Pasal 55 KUHP), atau dijerat dengan aturan perusakan lingkungan hidup. Pemilik tanah dapat diseret ke jalur hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Tim)










