Kepsek SDN 100 Diduga Lakukan Pungli Jual Bangku Sekolah

SUARA BUNGO – Nampaknya masalah Pungutan – pungutan Liar (Pungli) di Dunia Pendidikan di Kabupaten Bungo pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), semakin merajalela. Lebih parahnya lagi, pungutan liar tersebut terjadi di sekolah-sekolah negeri dan termasuk sekolah favorit di Kabupaten Bungo.

Praktek pungutan liar yang terbaru diduga terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 100/II Muara Bungo. Dalam praktek ini, Mulyadi, Kepala Sekolah SDN 100 Bungo diduga mendapatkan keuntungan besar dari transaksi jual beli kursi di sekolah yang dipimpinnya saat ini.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, harga kursi untuk calon murid yang mau menimba ilmu pengetahuan sekitar Rp500 Ribu untuk satu kursi.

Baca Juga :  Bersama SKK Migas-PetroChina, Pemkab Tanjabbar Safari Ramadhan di Desa Purwodadi

Saat dikonfirmasi awak media, Kepsek SDN 100/II Muara Bungo membantah bahwa disekolah yang dipimpinnya terjadi praktek pungli yakni jual beli bangku untuk murid baru ataupun murid pindahan. Dalam konfirmasi lewat Telephone dirinya juga menyebutkan bahwa sekolah yang dipimpinnya itu kekurangan mobiler sekolah berupa kursi dan meja belajar.

“Sekolah kami kekurangan kursi dan meja belajar. Bagaimana kami bisa menjual kursi dan meja belajar untuk calon murid baru ataupun murid pindahan,” tuturnya, Selasa (30/7/2024).

Meskipun dirinya mengatakan bahwa sekolah kekurangan kursi dan meja belajar, namun Kepsek SDN 100 Bungo tidak membantah bahwa pada tahun ajaran 2024/2025 banyak murid – murid pindahan ada yang dari luar kota Bungo, malahan ada yang pindah dari Jambi.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Hadiri Tabligh Akbar Bersama Masyarakat Tigo Luhah Semurup

Ketika ditanya bagaimana murid -murid pindahan yang telah diterima mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) padahal menurut pengakuannya sekolah kekurangan kursi dan meja belajar? Mulyadi menjawab orang tua murid diminta menyiapkan kursi dan meja secara pribadi agar anak mereka bisa belajar dengan tenang. Lantas apakah calon – calon orang tua murid yang harus membawa kursi dan meja untuk anak mereka ke sekolah? Kepsek SDN 100 tidak memberikan jawaban.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-79, Anggota Drumband SMPN 1 Terkesan Dipaksa Bayar Iuran Sebesar 518 Ribu

“Sekolah tidak menjual kursi untuk murid baru atau pindahan. Kalau ada orang tua murid yang mau anaknya sekolah di SDN 100 Muara Bungo, maka mereka harus menyiapkan kursi dan meja sendiri,” paparnya pula.

Adanya dugaan praktek pungutan liar di SDN 100 membuat berbagai komentar dan anggapan terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Bungo semakin buruk. Malahan beberapa orang tua murid meminta agar praktek ilegal ini dihentikan dan diberantas agar perilaku oknum -oknum yang mencari keuntungan tidak menciderai nama baik dunia pendidikan. (Adh)

Komentar