SUARA BUNGO – Mantan Rio (Kades, red) dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, inisial HM (57) periode 2014-2019 tersandung kasus korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) tahun 2017-2018.
Kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Kamis (15/12/2022).
Kasus korupsi yang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bungo ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo sekitar pukul 11.00 Wib pada hari yang sama.
“Benar, tersangka korupsi APBDus Tanah Periuk adalah mantan Rio inisial HM dan satu tersangka lain insial JF sebagai pihak ke tiga membuat pertanggungjawaban dokumen-dokumen belanja,” ujar AKP Septa.
Dijelaskan Septa, pengungkapan kasus korupsi ini atas dasar laporan masyarakat pada bulan April 2022 yang lalu. Setelah pihaknya menerima laporan itu, tim Unit Tipikor langsung bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Kasus korupsi ini juga sudah di audit inspektorat kabupaten Bungo dengan kerugian negara mencapai Rp537.870.928. Semua belanja dan kegiatan di dusun tersebut dikuasai penuh oleh HM sebagai Datuk Rio saat itu,” tegas Septa.
Lanjut Septa, modus operandi tersangka HM adalah dengan cara membuat dokumen-dokumen fiktif dan pertanggungjawaban belanja juga fiktif, dia dibantu oleh tersangka JF. Atas bantuan tersangka JF, tersangka HM memberikan pekerjaan pengerasan jalan di dusun Tanah Periuk.
“Jadi, semua kegiatan di dusun Tanah Periuk itu dikuasai sepenuhnya oleh tersangka HM tanpa ada melibatkan staff dusun lainnya. Karena dalam hal membuat dokumen, HM dibantu oleh JF jadi dengan leluasa tersangka menguras uang negara untuk kebutuhan pribadinya,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan yakni, semua dokumen pertanggungjawaban dusun Tanah Periuk Tahun 2017. Sebidang Tanah ukuran 10×15 disita penyidik beralamat di Tanah Periuk.
Selain itu, uang sejumlah Rp5.000.000 dari BPD Tanah Periuk. Kemudian ada kegiatan fisik dan pengadaan yang dilaksanakan itu seperti, pembelian ambulance, belanja modal dan pengadaan jamban dusun.
“Serta belanja pagar kawat berduri, rabat beton jalan lingkungan, pembangunan jalan dan turap tepi sungai, pengerasan jalan, pembangunan dusun online, dan kegiatan pelatihan,” ungkap Kasat.
Kasat menambahkan, tahap pelaksanaan APBDus, dimana sekretaris dusun (sekdus) tidak dilibatkan setelah anggaran dana itu dicairkan. Oleh saudara HM, uang yang dicairkannya itu, kemudian dimasukan ke rekening pribadi-nya.
Ironisnya lagi, YC selaku bendahara dusun hanya diberikan uang Seltap, sementara dana yang lain dikuasai penuh oleh tersangka HM. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, penyidik telah menawarkan kepada pelaku, agar mengembalikan kerugian negara itu, namun mereka menolak untuk ngembalikan-nya.
Adapin Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (JKM)










