Ini Jadwal Pendaftaran dan Ketentuan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo..!!!

BUNGO, DAERAH, INFORMASI, POLITIK1352 Dilihat

SUARA BUNGO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati tinggal lebih kurang tiga bulan lagi jelang pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah usai melaksanakan tahapan coklit di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023

Ketua KPU Kabupaten Bungo, M. Bisri melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ruslan Minan, S. Ag., M.Pd.I kepada suarabutesarko.com mengatakan, berdasarkan Pengumuman nomor 78/PI.02.2-Pu/1508/KPU-Kab/VIII/2020 yang telah ditanda tangani oleh ketua KPU Bungo per tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2020 telah ditetapkan selama tiga hari.

Baca Juga :  Serahkan Dukungan, PKPI Akan Allout Menangkan SZ - Erick

“Pelaksanaan Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo mulai hari Jumat (04/09) sampai dengan hari minggu (06/09) tahun 2020. Tempat pendaftarannya di Kantor KPU Kabupaten Bungo,” ujar Ruslan Minan, Jumat (28/8/2020).

“Untuk waktu pendaftaran di hari pertama dan hari kedua dimulai pada pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib. Sedangkan pendaftaran dihari ketiga dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib,” tambahnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Jalur Independen Berakhir, KPU Bungo Tidak Ada Nerima Berkas Calon Bupati dan Wabup Pada Pilkada 2024

Ini Dasar Hukum, Pelaksanaan Pendaftaran, dan Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2020 :