Harkonas Tahun 2019, LPKNI Gelar Berbagai Kegiatan

SUARA JAMBI – Bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 20 April tahun 2019. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) pusat mengadakan berbagai kegiatan dalam rangka merayakan Harkonas 2019, Sabtu (20/4/2019).

kegiatan itu, seperti menggelar acara syukuran do’a bersama dan memotong nasi tumpeng bertempat di kantor LPKNI Jalan Radja Yamin Nomor 26, RT 27, Kelurahan Selamat, Kecematan Danau Sipin, Kota Jambi.

Selain potong nasi tumpeng, beberapa kegiatan lain yakni memasang spanduk pada beberapa titik persimpangan sekaligus membagikan ratusan kalender tahun 2019 berlogo LPKNI dan brosur tentang posko pengaduan kepada para pengendara baik roda empat maupun dua.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Benit Sudah Diamankan Polisi

Ketua umum LPKNI, Kurniadi Hidayat mengatakan, pemasangan spanduk, pembagian brosur dan kalender ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen cerdas dan berdaya sehingga mengetahui hak dan kewajibanya sebagai konsumen.

“Sudah ada sekitar 32 perwakilan LPKNI di seluruh Indonesia mengadakan kegiatan yang sama dalam rangka peringatan Harkonas tahun 2019 ini,” ujar Kurniadi Hidayat.

Baca Juga :  Pastikan Kelayakan Jalan & Kebersihan, Wako AJB Kembali Turun ke Lapangan

Kurniadi juga menyatakan pengaduan konsumen yang di terima LPKNI tahun 2017 sebanyak 128 dan untuk tahun 2018 meningkat dari tahun sebelumnya yakni sekitar 205 pengaduan. Sedangkan pada tahun 2019 telah tercatat sebanyak 29 pengaduan.

“Pengaduan dari tahun 2017 hingga 2019 paling banyak dari sektor finance yakni 40 persen, sementara Bank 30 persen dan lainya sebesar 30 persen,” sambung Kurniadi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hari Nur Cahya Murni Evaluasi Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi

Menjelang bulan suci ramadhan dan hari idul fitri fokus memantau produk makanan/minuman, program discount di sejumlah swalayan dan peredaran pecahan harga barang di bawah Rp50.

“Sementara untuk program prioritas pada tahun 2019 adalah masalah tabung gas LPG 3 Kg, pengawasan regulasi (kartu pelanggan/kartu regulasi) dan SNI tabung gas 3 kg,” tuturnya. (zal)