Halaman Kantor Basarnas Bungo Ditimbun Pakai Tanah

SUARA BUNGO – Kisruh terkait sengketa tanah yang diduga milik M. Yusuf. AZ (Alm) yang berlokasi didepan rumah Dinas Bupati Bungo tersebut terus bergulir. Yasmien Yusuf, AZ selaku ahli warisnya tersebut mengklaim dan datang kelokasi tersebut dengan membawa mobil truck yang berisikan tanah dan langsung mengeluarkan tanah tersebut dihalaman kantor Basarnas Bungo.

“Rencananya tadi kami mau nimbun sebanyak 15 mobil tanah. Namun terealisasi cuma 4 mobil, karena tanah yang ditempati kantor Basarnas ini adalah hak almarhum orang tua kami,” ujar Yasmein Yusuf, Sabtu (24/11/2018).

Baca Juga :  Wisuda 309 Mahasiswa UMB Angkatan ke- X Berlangsung Sukses

Yasmein juga mengatakan bahwa ia melakukan penimbunan tersebut mulai dari jam 10:00 Wib hingga sore. Dan ia meminta agar Basrnas secepatnya mengosongkan Kantor tersebut, karena ia mengklaim tanah tersebut milik almarhum orangtuanya.

Dan ia juga meminta kepada pemda Bungo agar membayar sewa tanah tersebut selama 41 tahun dan dikalikan Rp.100 juta per tahunnya.

Baca Juga :  Breaking News..!!! Nelayan Temukan Mayat Anak Di Pulau Tengah

“Pemda Bungo sudah 41 tahun memakai tanah kami ini. Kami minta uang sewanya sebanyak 41 Milyar,” pinta Yasmein.

“Kita punya Sertifikat tanah ini, atas nama orang tua kami M. Yusuf. AZ (Almarhum). Sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1978, sebaiknya Pemkab Bungo jangan asal ngaku saja,” tegas Yasmein.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Kadul Blokir Jalan Menuju Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Limun

Lebih lanjut lagi, Yasmein menjelaskan, awalnya memang tanah tersebut dipinjamkan oleh orang tuanya kepada Kanwil Perdagangan, Nomor 378/05/TU/III/78 tanggal 08 maret 1978, dengan nomor Sertifikat 156 atas nama M. Yusuf AZ.

“Saya punya surat peminjamannya, yang dibuat oleh orang tua saya dulu. Semua dokumen kami lengkap, itulah dasar kami mengakui atas kepemilikan hak tanah ini,” pungkas Yasmein. (Oni)