SUARA BUNGO – Diduga melakukan penyerobotan tanah, Armiadi (56) Warga Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo ini, dilaporkan oleh salah satu ahli waris dari almarhumah Roslaini binti Sauri, yakni Abdul Rahman (64) warga Rangkayo Hitam, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Senin (03/11/2014) lalu ke Mapolres Bungo.
Dalam laporan tersebut, kejadiannya berawal pada tahun 1970 tanah yang terletak di Dusun Sungai Mengkuang terjadi sengketa antara penggugat Roslaini binti Sauri (Ibu Kandung Pelapor, red) dengan tergugat Wagiem binti Diporejo (Ibu tiri Roslaini), dan putusan pada saat itu tanah yang terletak di KM 7,5 Sungai Mengkuang tersebut tetap menjadi milik tergugat, dan penggugat atas nama Roslaini mendapat kebun karet yang terletak di KM 08 arah Bangko.
Tidak menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, tergugat naik banding ke Pengadilan Tinggi di Palembang pada tahun 1971 dengan hasil putusan menguatkan putusan pengadilan Negeri Muara Bungo tersebut.
Kemudian pada tahun 2009 Abdul Rahman (Pelapor) mendapat kabar bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Armiadi (Terlapor) kepada pihak lain. Atas kejadian tersebut, keluarga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000.000.
Atas kejadian dugaan penyerobotan tanah tersebut, Abdul Rahman melaporkan perkara tersebut ke Polres Bungo dengan harapan agar bisa diusut lebih lanjut permasalahannya.
Terkait laporan tersebut, di akui oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Hendra W Manurung. Kepada awak media, ia mengatakan bahwa benar adanya laporan dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor Armiadi pada 03 November 2014 lalu, dengan nomor : TBL/LP/474/XI/2014/JBI/RES BUNGO.
“Benar, polres bungo telah menerima laporan tentang dugaan perkara tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 358 KUHP. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP. Hendra W Manurung, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (12/06/2020).
Dikatakan AKP. Hendra, pihaknya dulu telah meminta kepada Ketua Pengedilan Negeri Muara Bungo melalui surat Nomor : B/879/XII/2015/Reskrim, untuk menunjukkan objek sitaan berupa tanah dan menunjukkan batas-batasnya sesuai dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Bungo Tebo pada tanggal 21 Oktober 1970 lalu.
“Penyidik bersama juru sita PN Muara Bungo dan instansi terkait juga telah mendatangi lokasi yang diduga merupakan objek tanah yang disita oleh pengadilan tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Abdul Rahman (Pelapor) yang juga selaku ahli waris dari almarhumah Hj. Roslaini binti Saurin kepada awak media mengatakan, bahwa Armiadi diduga tidak mengindahkan isi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 6/1971/PERD/PT tanggal 01 Oktober 1971.
“Armiadi diduga secara sepihak telah mengalihkan hak tanah yang menjadi sengketa, padahal status tanahnya masih dalam sita Pengadilan Negeri Muara Bungo, dan dikuatkan oleh Putusan Nomor 6/PT/PERD/1971 Palembang,” katanya.
“Kami selaku ahli waris dari almarhumah Hj. Roslaini binti Saurin sangat berharap kepada pihak Kepolisian agar dapat mengusut tuntas atas laporan yang saya buat itu, saya yakin dan percaya pihak kepolisian dapat menyelesaikan permasalahan ini,” harapnya.
Sementara itu, dilangsir dari salah satu media online, Armiadi (Terlapor), mantan rio Sungai Mengkuang, yang juga merupakan mantan nara pidana (Napi) terkait ijazah palsu tersebut bersama ibu kandungnya Hj. Arnelis Bin Saurin saat melakukan jumpa pers bersama beberapa awak media, Rabu malam (10/06/2020) mengakui bahwa lahan perkebunan yang diakui miliknya tersebut atas dasar dokumen dan surat-surat yang sah secara hukum, dan bahkan ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut telah dijualnya kepada Abdul Syakur pada tahun 2009 yang lalu. (SBS)










