Fadli Terduga Teroris Warga Tanjung Gedang Akhirnya Dilepas Oleh Densus 88

SUARA BUNGO – Anggota Densus 88 Anti Teror beberapa waktu yang lalu, tepatnya di bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriyah menangkap dua orang terduga teroris di Kabupaten Bungo. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

Adapun terduga teroris yang ditangkap tersebut adalah Ucok, yang dulunya ditangkap di depan Masjid Al Furqon simpang drum, saat ia usai shalat ashar, dan yang satu lagi yakni Fadli yang ditangkap di depan Hotel Merlyn yang kabarnya juga pulang shalat dari Masjid Raya.

Baca Juga :  Diduga Gara-Gara Hutang Sabu, Warga Pelayang Ditikam Oleh Terduga Bandar Sabu

Namun setelah itu kedua terduga teroris dan dugaan barang bukti langsung dibawa ke markas Densus 88. Keduanya dilakukan pemeriksaan intensif dimarkas Densus di Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan dan akhirnya Fadli dilepaskan kembali oleh tim Densus 88, sedangkan rekannya Ucok masih tetap diamankan oleh Densus 88 di Jakarta.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais, namun ia mengaku tidak mengetahui apa alasan Fadli dilepaskan oleh Densus 88.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Jadi Pemateri di Acara Focus Group Discussion di Jakarta

“Kami tidak mengetahui apa alasannya Fadli warga Tanjung Gedang itu dilepaskan oleh Densus 88,” ujar Januario saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/6/2018).

Lanjut Kapolres, Meski Fadli telah dilepaskan oleh Densun 88, namun Kapolres juga mengatakan, Fadli tetap dikenakan harus wajib lapor.

“Memang benar ada satu orang terduga teroris atas nama Fadli yang dilepaskan oleh Densus 88, namun statusnya tetap saja wajib lapor ke Polres Bungo,” pungkas Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais.

Baca Juga :  Pasangan Suami Isteri Asal Rimbo Bujang Tewas di TKP, Akibat Laka Lantas Di Rantau Ikil

Diketahui sebelumnya, pada saat penangkapan Tim Densus 88 juga mengamankan busur, anak panah, dan Laptop dari kediaman Ucok. Sedangkan dari kediaman Fadli tim Densun hanya mengamankan sebuah buku dan sebuah paspor. (sbs)