Azhar : Pemain Asing Inilah Yang Menghantarkan Merangin Jadi Juara “Gubernur Cup 2019”
SUARA KERINCI – Petugas Imigrasi Kelas II Kerinci berhasil menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat pada 22 Januari 2019 yang lalu.
Adapun dua WNA yang diamankan tersebut adalah, Harmon (25) dan Sengbah Kennedy (25) yang sama-sama berkebangsaan Liberia, mereka diamankan karena telah menyalahi izin tinggal.
Keduanya merupakan pemain asing yang baru-baru ini memperkuat VS Merangin dan berhasil mengantarkan PS Merangin menjadi juara Gubernur Cup 2019.
Sedangkan satu pemain asing lainnya yakni, Edward Wilson (25), berhasil melarikan diri saat akan diciduk di Bandara Internasional Minang Kabau.
“Benar, ada dua warga negara asing berkebangsaan Liberia di amankan oleh petugas imigrasi kelas II Kerinci,” kata Azhar, Kepala Imigrasi Kelas II Kerinci, Kamis (7/2/2019).
Dia menjelaskan, saat ini kedua warga asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan, dan juga proses deportasi.
“Penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen yang lengkap,” jelasnya.
Dandim 0417/Kerinci, didampingi Pasi Intel, Lettu Inf Sepritno, kepada wartawan juga mengakui adanya penangkapan dua warga negara asing yang berprofesi sebagai pemain sepak bola.
“Sebenarnya, tim imigrasi sudah melakukan pengecekan saat Gubernur Cup kemarin. Ketika itu, tiga pemain asing tersebut berjanji akan melengkapi dokumen saat turnamen selesai,” bebernya.
Namun pada 21 Januari lalu, ketiga pemain tersebut melarikan diri. Sehingga petugas melakukan pengejaran, dan dua diantara pemain asing tersebut berhasil diamankan di Bandara Padang.
“Satu orang atas nama Edward Wilson terpisah dari rombongannya, dan sampai saat ini belum tau keberadaanya,” tegas Sepritno.
Ketiga pemain tersebut, diduga tidak memiliki pasport, sehingga memilih untuk melarikan diri dari pada harus berurusan dengan petugas imigrasi.
“Sengbah Kennedy izin tinggalnya sudah habis lebih kurang satu tahun. Rencananya akan dideportasi ke negara nya 12 Februari mendatang. Sedangkan Harmon, masih menunggu pasport dari Direktorat Imigrasi Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Kedua WNA Liberia tersebut telah melanggar Undang-undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011. Dan untuk diketahui, bahwa kantor imigrasi krlas II Kerinci memiliki 3 wilayah kerja, yaitu Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin. (ndy)
Komentar