Diduga Korupsi Dana GDM, DD dan ADD Tahun 2018, Mantan Rio Air Gemuruh dan Bendahara Ditahan Polisi

SUARA BUNGO – Mantan Rio (kepala desa) HS (37) dan PD (35) bendahara dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo ditahan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dana GDM, DD dan ADD pada tahun 2018 lalu yang bersumber dana APBDus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Rio dan bendahara ini melakukan penyelewengan dana negara hingga ratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bungo melalui Paur Humas, M. Nur membernarkan terkait penahanan mantan Rio dan Bendahara dusun Air Gemuruh tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.

Baca Juga :  Warga Minta Kejari Bungo Bongkar Kasus DD Pauh Agung Sampai ke Akar-Akarnya

“Benar, kedua tersangka sudah ditahan, yaitu HS mantan Rio dan PD selaku bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III,” bebernya, Rabu (30/11/2020).

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bungo atas dugaan penyimpangan pembelian barang, pemberian honor fiktif, dan penyimpangan rekayasa kwitansi.

Baca Juga :  Buat Kamu Siswa SMA Multitalenta, Buruan Daftar AHM Best Student yang Bergengsi

“Ada kegiatan atau pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya. Tersangka juga membuat bukti pembayaran lebih besar dari yang dibayaran sebenarnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, dari dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja Dusun (APBDus) 2018 tersebut pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke lapangan bersama tim laboratorium dinas PUPR Kabupaten Bungo.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan dan berdasarkan audit dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai
Rp644.539.114.

Baca Juga :  NS, Terduga Mafia Tanah di Sungai Bengkal Dipolisikan

“Kerugian ini dari total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp1,5 miliar dan bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan provinsi hingga dana Gerakan Dusun Membangun (GDM),” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (SBS)