Breaking News..!!! Polres Kerinci Kembali Ringkus Terduga Pengedar Shabu

SUARA SUNGAI PENUH — Saat ini Polres Kerinci kembali gencar menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2019, seperti yang dilakukan pada Jum’at (8/3/2019) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Satuan Resnarkoba Polres Kerinci kembali mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu di Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun, kali ini Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus Target Operasi (TO) berinisial DW alias MANDUDAI (43) warga Desa Koto Tuo RT. 01 Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya terduga pengedar shabu-shabu diamankan.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Bisa Dikendalikan, Pemkab Kerinci Kembali Perpanjang Izin Keramaian

“Iya, satu orang (Terduga pengedar) Narkoba jenis shabu-shabu, lokasinya di Desa Koto Tuo RT. 01 Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Jum’at (8/3/2019) sekira pukul 16.30 wib, bahwa ada seseorang yang sering bertransaksi Narkotika jenis Shabu dirumahnya di Desa Koto Tuo RT. 01 Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi, lalu saat anggota masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama DW alias MANDUDAI (43), kemudian anggota memperkenalkan bahwa dari Sat Narkoba Polres Kerinci.

Baca Juga :  Pj. Bupati Kerinci Asraf Lakukan Safari Jum’at ke Mesjid Syuhada Pugu Semurup

“Anggota kita melakukan penggeledahan badan terhadap DW alias MANDUDAI (43) dan di temukan 11 paket besar Narkotika di bungkus dengan plastik bening dan 7 paket kecil yang di bungkus kertas tissue. Barang tersebut di temukan dari tangan kanan DW alias MANDUDAI (43). Akhirnya orang tersebut dan barang bukti berupa Shabu di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci,” jelas Dwi Mulyanto.

Baca Juga :  Polres Hijaukan Kerinci dan Sungaipenuh Dengan Menanam 1000 Pohon

Selain 11 paket besar Shabu dengan berat bruto 17,67 gram, dan 7 paket kecil Shabu dengan berat bruto 2,61 gram. Polisi juga mengamankan 5 pipet, 1 korek api gas, 1 buah kaca pirek dan1 buah HP warna biru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DW alias MANDUDAI (43) diganjar dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara dan minimal 7 tahun. (ndy)