Tata Ruang Publik, Satpol PP Tertibkan Baliho Kadaluarsa

SUARA SUNGAI PENUH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perkim dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tertibkan baliho-baliho yang terpasang diseputaran Kota Sungai Penuh, Senin (20/5/2019).

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sungai Penuh, Palgunadi, agar penataan ruang publik tidak sembrautan. Adapun baliho-baliho atau spanduk yang diturunkan, itupun yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga :  Wako AJB Dampingi Silaturrahmi Kamtibmas Kapolda Jambi

“Hari ini kita gelar giat bersama Disperkim dan Damkar untuk menurunkan baliho-baliho yang sudah kadaluarsa yang sudah lama, agar tidak sembraut,” ujar Palgunadi.

Baca Juga :  Sekda Harapkan Provinsi Jambi Bebas Narkoba

Ditambahkan Palgunadi, bahwa kegiatan penertiban ini terpusat di dalam Kota Sungai Penuh, setelah itu baru menyisir ke Kecamatan-Kecamatan di Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kafe Sakura Diduga Sengaja Menyediakan Cewek Penghibur, APH dan Satpol PP Diharapkan Segera Bertindak

“Untuk hari ini kita bersihkan yang di pusat kota dulu, setelah itu baru kita lanjut ke Kecamatan-Kecamatan,” tutup Kasat. (ndy)