Tata Ruang Publik, Satpol PP Tertibkan Baliho Kadaluarsa

SUARA SUNGAI PENUH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perkim dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tertibkan baliho-baliho yang terpasang diseputaran Kota Sungai Penuh, Senin (20/5/2019).

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sungai Penuh, Palgunadi, agar penataan ruang publik tidak sembrautan. Adapun baliho-baliho atau spanduk yang diturunkan, itupun yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga :  DPD BKPRMI Kabupaten Bungo Periode 2019--2023 Resmi Dilantik

“Hari ini kita gelar giat bersama Disperkim dan Damkar untuk menurunkan baliho-baliho yang sudah kadaluarsa yang sudah lama, agar tidak sembraut,” ujar Palgunadi.

Baca Juga :  Tak Kunjung di Razia, Rio Lubuk Kayu Aro Kirim Surat Minta Tertipkan PETI Kepada Camat Rantau Pandan

Ditambahkan Palgunadi, bahwa kegiatan penertiban ini terpusat di dalam Kota Sungai Penuh, setelah itu baru menyisir ke Kecamatan-Kecamatan di Sungai Penuh.

Baca Juga :  Dinilai Rawan Kejahatan, Satpol PP Siagakan Anggota di 7 Titik Selama Ramadhan

“Untuk hari ini kita bersihkan yang di pusat kota dulu, setelah itu baru kita lanjut ke Kecamatan-Kecamatan,” tutup Kasat. (ndy)