Polsek Jujuhan Dinilai Lambat Proses Kasus Penganiayan Warga Pulau Batu, Propam Diminta Bertindak

SUARA BUNGO – Meskipun terduga pelaku penganiayaan Hendri, salah satu warga dusun Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jujuhan tepatnya tanggal 12 Januari 2026 lalu, namun korban dan keluarga mengaku sedikit kecewa dengan Aparat Penegak Hukum (APH), karena sampai saat ini mereka tidak mendapatkan keterangan lanjutan dari kasus tersebut.

Kepada wartawan, keluarga Hendri meminta agar Kapolsek Jujuhan bisa menegakkan keadilan dan kebenaran dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada Rifki dan Datuk Rio Pulau Batu yang telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Hendri.

“Kasus ini sudah dua tahun lebih. Sedangkan Rifki sudah cukup lama ditangkap, namun sampai sekarang apakah sudah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi apa belum. Kami minta Kapolsek Jujuhan bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada Rifki dan Datuk Rio Pulau Batu,” ujar Salah satu keluarga Korban, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga :  Akhirnya Izin Bodong Pub dan Bar Pegasus Dicabut, Ini Kata DPMPTSP Provinsi Jambi

Tidak hanya mempertanyakan kenapa proses penyelidikan terhadap Rifki dan Datuk Rio Pulau Batu dinilai lambat, namun pihak keluarga Hendri juga meminta agar pihak kepolisian untuk bisa menjerat Rifki dan datuk Rio Pulau Batu dengan pasal 351 KUHP dan jangan dituntut dengan pasal 352 KUHP.

“Luka yang dialami Hendri kemarin itu termasuk penganiayan berat, maka dari itu kami minta bapak Kapolsek Jujuhan ataupun bapak Kapolres Bungo bisa menjatuhkan hukuman berat sesuai kenyataan yang ada kepada Rifki dan datuk Rio Pulau Batu,” harapnya.

Tidak hanya mengaku tidak mengetahui perkembangan dari kasus Hendri, keluarga korban juga mengaku pernah melihat terduga pelaku penganiayaan yakni Rifki bisa bebas keluar dari tahanan Mapolsek Jujuhan dan duduk diluar Polsek.

Baca Juga :  Sumber Daya Digital Menyongsong Era Industri 4.0 dan Society 5.0

“Ada beberapa kali Rifki terlihat duduk diluar kantor Polsek Jujuhan. Apakah orang yang ditahan atau ditangkap boleh bebas duduk diluar tahanan,” ujar kelurga korban.

Tidak hanya menilai lambatnya proses yang dilakukan oleh pihak Mapolsek Jujuhan dalam menangani kasus penganiayaan yang sudah bergulir sudah 2 tahun lebih ini, keluarga korban juga meminta pihak Propam Polres Bungo dan Propam Polda Jambi untuk bisa turun membantu mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Kami mohon kepada Propam Polres Bungo dan Propam Polda Jambi untuk turun tangan dan bertindak, karena kaaus ini sudah cukup lama, namun tidak ada juga kepastiannya,” harapnya.

Terpisah, Kapolsek Jujuhan melalui Kanitres Polsek Jujuhan ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus penganiayaan Hendri, dirinya menjawab bahwa terduga pelaku pemukulan bernama Rifki sudah ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kerinci Bakal Diseret ke Ranah Hukum, Diduga Menipu Salah Seorang Kontraktor

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanitres Polsek Jujuhan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun menurut pihak korban dan keluarga mereka belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), Kanitres Polsek Jujuhan belum memberikan jawaban meskipun pesan yang dikirim sudah conteng dua dan berwarna biru.

Sementara ketika ditanya tersangka penganiayan yang sudah hampir 3 Minggu ditangkap itu akan dijerat dengan pasal berapa dan ancaman kurungan berapa tahun, dan apakah Rifki itu ditahan di sel tahanan polsek atau tidak, lagi-lagi pihak Polsek Jujuhan belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan. (Tim)