Periode Mau Habis, Ratusan Juta Temuan Dana Desa Pulau Batu Belum Dikembalikan

SUARA BUNGO – Temuan Dana Desa berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat nampaknya tidak terlalu dikhawatirkan ataupun ditakutkan oleh para Rio di kabupaten Bungo. Pasalnya hasil temuan yang sudah dirilis oleh inspektorat periode untuk periode 2015 – 2021, ternyata masih sangat banyak dan belum dilunaskan atau dikembalikan oleh para Rio ataupun mantan – mantan Rio yang sudah tidak menjabat lagi.

Salah satu temuan dana desa yang cukup besar di Wilayah Jujuhan Ilir adalah dusun Pulau Batu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) periode 2015 – 2021, temuan untuk dusun Pulau Batu tercatat sekitar Rp284.037.063,-.

Ironisnya, meskipun Rio Pulau Batu saat ini hanya menghitung bulan karena informasinya jabatan berakhir di tahun 2026 mendatang, namun temuan – temuan tersebut masih banyak yang belum dilunaskan atau dikembalikan ke kas dusun.

Sementara hal tersebut tidak menjadi masalah besar bagi pihak terkait seperti Inspektorat Bungo karena terkesan sengaja membiarkan hal itu berlarut dan membuat uang masyarakat Pulau Batu yang diberikan pemerintah diselewengkan oleh Rio Pulau Batu.

Kepada wartawan, salah satu oknum anggota BPD Dusun Pulau Batu meminta agar Bupati Bungo bisa mengintruksikan Inspektorat Bungo untuk lebih berani dalam mengusut temuan dana desa untuk dusun Pulau Batu. Menurutnya Rio Pulau Batu yang saat ini masih aktif tidak mau mengembalikan temuan apalagi jika yang bersangkutan sudah tidak menjabat datuk Rio nantinya.

Baca Juga :  Hampir 2 Tahun Kasus Penganiayaan Hendri di Polsek Jujuhan Belum Terungkap, Ardi: Rifki Masih Kami Cari

“Pak Bupati, tolong selamatkan uang masyarakat yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan oleh Rio Pulau Batu. Hasil audit inspektorat sudah ada, namun sampai saat ini masih ada ratusan juta yang belum dikembalikannya,” tutur salah satu anggota BPD yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita ini.

Anggota BPD Pulau Batu juga menyebutkan, bahwa jika pihak Inspektorat Bungo tidak mampu atau tidak berani menagih temuan dana desa kepada Rio Pulau Batu, dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Bungo bisa melimpahkan permasalahan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sudah sepuluh tahun temuan dana desa di Pulau Batu ini dibiarkan begitu saja. Jika Inspektorat tidak berani, kami minta limpahkan masalah ini kepada pihak kepolisian atau pihak Kejaksaan untuk mengusut lebih tuntas dan jangan jadikan masyarakat banyak yang menjadi korban,” ujarnya pula.

Tidak hanya persoalan temuan dana desa periode 2015 – 2021 saja, menurut narasumber dana desa tahun 2022, 2023 dan 2024 juga diduga telah disalahgunakan oleh Rio Pulau Batu dan yang menjadi pertanyaannya apakah temuan terbaru ini akan dibuatkan begitu saja seperti temuan periode sebelumnya.

Baca Juga :  Diduga, Ratusan Juta Temuan Dana Desa Dusun Pulau Batu Belum "Dikembalikan"

“Temuan periode 2015-2021 masih banyak yang belum dikembalikan dan ditambah lagi dengan dugaan penyalahgunaan dana desa ditahun 2022, 2023 dan 2024. Maka itu kami minta masalah hasil temuan diurus dan ditindaklanjuti pihak polisi atau pihak Kejaksaan saja,” tegasnya.

Kepada wartawan, anggota BPD Pulau Batu juga menyebutkan, bahwa telah terjadi dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 sekitar Rp30.026.000. Menurutnya dugaan tersebut diduga karena Rio menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti belanja HP Vivo untuk Rio, bayar kredit Mobil, Beli Sepatu, bayar PLN rumah Rio, beli Gitar Yamaha dan beli Tas.

Untuk tahun 2014, menurut keterangan narasumber dugaan penyalahgunaan dana desa berkisar Rp60.300.000,-. Puluhan dana desa tahun 2024 menurut informasi yang diberikannya diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Rio Pulau Batu seperti untuk membayar kredit mobil, biaya mengurus kasus keributan dirinya bersama Rifki di Polsek Jujuhan, tebus mobil, serta menutup atau membayar temuan yang telah diterbitkan oleh pihak Inspektorat tahun 2015 sampai 2021.

Baca Juga :  Temuan Dana Desa di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dari Tahun 2015 Sampai 2021 Mencapai Rp2 Milyar Lebih

“Masak iyo, nyelesaikan kasus dio (datuk Rio, red) dan Rifki di Polsek Jujuhan pakai Dana Desa yang dipinjamkannya dari bendahara dusun. Berdasarkan data berupa catatan dari bendahara biaya untuk ngurus kasus di Polsek Jujuhan tahun 2024 kemarin itu Rp7 juta,” tambahnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo melalui Sekretaris Inspektorat Afriansyah ketika dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut atas temuan dana desa untuk dusun Pulau Batu Periode 2015-2021, membenarkan bahwa temuan dana desa untuk Pulau Batu masih banyak yang belum dikembalikan oleh datuk Rio.

Ketika ditanya berapa total temuan dana desa yang belum dikembalikan oleh Rio Pulau Batu untuk periode 2015-2021, Afriansyah tidak mau menyebutkan nominal detailnya namun dirinya mengatakan bahwa angka yang belum dikembalikan ada sekitar ratusan juta.

“Sudah ada yang dikembalikan, namun yang belum dikembalikan juga masih banyak. Kita akan melakukan pembinaan dan berharap agar datuk Rio bisa segera mengembalikan semua temuannya,” pungkasnya, Rabu (5/11/2025. (tim)