Ketua INAKOR Pertanyakan Keseriusan Bupati Bungo Terkait PT. BMM Sudah Belasan Tahun Beroperasi Tanpa HGU

SUARA BUNGO – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bina Mitra Makmur (PT. BMM) yang lokasinya tersebar di wilayah Kecamatan Pelepat dan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diketahui telah beroperasi mulai dari tahun 2008 hingga saat ini.

Beberapa waktu lalu, Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit ini pun diketahui mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Bungo terkait pengoperasiannya tanpa izin HGU. Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Dewan Perwakilan Wilayah Jambi juga turut menyoroti, dan disampaikan kepada media ini pada Jum’at (05/09/2025).

Menurut hasil investigasinya LSM INAKOR, selain beroperasi tanpa izin HGU, perusahaan perkebunan ini juga diduga dengan sengaja melakukan penanaman sawit berjarak hanya beberapa meter dari daerah aliran sungai, padahal sesuai ketentuan jaraknya kurang lebih 50 meter dari DAS (Daerah Aliran Sungai) tidak boleh ditanami kelapa sawit sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No.131/Permentan/OT. 140/12/2013 serta RSPO dan ISPO (sertifikat sawit berkelanjutan) juga mewajibkan identifikasi dan perlindungan zona riparian (sempadan sungai) sebagai bagian dari prinsip berkelanjutan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris dan Wagub Jambi, Sambut Kunker Wapres RI

Pelarangan penanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) di identifikasikan dapat menyebabkan erosi dan sedimentasi, mengganggu ekositem air serta melanggar prinsip konservasi dan tata ruang. Artinya jika ini tetap dilakukan perusahaan perkebunan dapat dimasukkan pelanggaran lingkungan dan tata ruang serta dapat dijadikan bukti tambahan dalam pelaporan ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Berharap Peserta KKN Kebangsaan Unja Berikan Sumbangsih Atasi Covid-19

Fahlefi selaku Ketua LSM INAKOR mengatakan, pengoperasian PT. BMM tanpa izin HGU bertahun-tahun dinilai telah merugikan negara serta penanaman pohon kelapa sawit yang berjarak dekat dengan DAS jelas telah melakukan pelanggaran tata ruang.

“Jika mereka masih beralasan HGU dalam proses pengajuan, lantas selama ini kenapa mereka tidak ada itikad baik untuk melakukan pengurusan ?, jadi kami menduga ada unsur kesengajaan pihak perusahaan disini,” ungkapnya.

Fahlefi juga menambahkan, bahwa Kementerian ATR/BPN harus segera mengkaji ulang dalam penerbitan izin HGU untuk PT BMM, selain tidak mentaati aturan pemerintahan daerah perusahaan tersebut juga diduga melakukan mal administrasi dalam persyaratan pengajuan izinnya.

Baca Juga :  Seorang Oknum ASN Pemkab Bungo Bersama Dua Rekannya Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

“Nanti kita layangkan surat melalui Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN, supaya mereka mengkaji ulang itu,” tambahnya.

Selain itu, LSM INAKOR juga meminta ketegasan Pemda Bungo dan Kejaksaan Negeri Bungo untuk segera melakukan investigasi serta pemanggilan pihak perusahaan perkebunan PT. BMM agar kejadian serupa tidak terulang untuk perusahaan nakal lainnya.

“Pemda Bungo harus tegas, jika perlu lakukan penyetopan operasi sementara dan APH melalui Kejaksaan harus peka, tidak boleh ada pembiaran jelas ada kerugian negara yang ditimbulkan disini,” tegasnya.

Hingga berita dilayangkan, awak media belum bisa menghubungi pihak perusahaan. (Oni)