SUARA BUNGO – Untung tidak dapat diraih malang tidak dapat ditolak, pepatah ini pantas disandingkan dengan salah satu oknum Rio (Kades, red) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang ditangkap polisi gara-gara keasikan bermain judi bersama rekan-rekannya, Selasa malam (05/08/2025).
Penangkapan salah satu oknum Rio berinisial WR yang bertugas didusun dalam Kecamatan Bathin II Babeko bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada praktek perjudian didekat Simpang PU, Kecamatan Rimbo Tengah.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap salah satu oknum Rio yang sedang bermain judi bersama rekan-rekannya. Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB oleh Tim Gunjo Polres Bungo.
“Yang diamankan 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu nya oknum Datuk Rio,” terang Kasat Reskrim Bungo, Kamis (7/8/2025).
Ketika ditanya siapa saja dan apa saja profesi pelaku judi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Kasat Reskrim menyebutkan, selain oknum Datuk Rio, empat pelaku lainnya ada yang berprofesi sebagai wiraswasta dan petani.
Lantas ketika disinggung apa saja Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi kemarin dan berapa tahun ancaman bagi para pelaku judi yang telah ditangkap, Kasat Reskrim menjawab barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp1 juta yang sudah dimainkan oleh para tersangka, sementara tersangka diancam kurungan untuk primer 10 tahun dan subsider 4 tahun.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e kuhp dengan ancaman 10 tahun dan subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1e dan ke-2e kuhp dg ancaman 4 tahun,” terang Kasat Reskrim Bungo. (Oni)










