Komite SD 90/II Talang Pantai Pungut Biaya Drumband, Endi Perintahkan Kembalikan Uang Murid

SUARA BUNGO – Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo harus benar-benar serius menindaklanjuti banyaknya dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum di pihak sekolah kepada siswa. Karena tidak ada sanksi terhadap kepala sekolah (kapsek) yang diduga sering berlindung di balik komite dan sering melakukan pungli, praktek pungutan yang memberatkan para orang tua siswa ini terjadi terus.

Terbaru, kasus dugaan pungutan atau (pungli) ini terpantau oleh awak media terjadi di SDN 90/II Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Berdasarkan keterangan orang tua siswa, bahwa di SDN 90/II Talang Pantai diwajibkan setiap siswa membayar iuran Rp150.000 untuk keperluan peralatan drum band.

“Anak kami diwajibkan membayar iuran Rp150.0000 per KK. Kami sangat keberatan dengan pungutan ini,” ujar sumber Jum’at (6/6/2025).

Dijelaskan sumber lagi, bahwa pungutan untuk drumband itu terkesan terlalu memaksakan para wali murid. Apalagi bagi siswa yang terlambat pembayarannya selalu di tagih dan diharuskan membayar dengan waktu yang sangat singkat.

“Kami warga yang tidak mampu ini merasa sangat keberatan dengan pungutan ini, karena anak saya belum bayar, kami ditagih-tagih terus bang,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Terkesan Halalkan Pungli di SMAN 1 Bungo

Lebih lanjut dikatakan sumber lagi, bahwa sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Komite Sekolah pada tanggal 28 Mei 2025 tersebut berbunyi akan di pungut iuran untuk drumband dengan nominal Rp150.000. Pembayaran dilakukan dari tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 30 Juli 2025.

“Di Sekolah kami ada dugaan pungli. Kami wali murid diwajibkan membayar iuran untuk beli drumband. Sebelumnyo kami sudah lapor ke orang Dinas Pendidikan, setelah itu katonyo Sekolah itu sudah ditegur, tapi kenyataannya kami tetap diminta nyo iuran, dari yang sebelumnyo Rp200.000 turun menjadi Rp150.000 dan terkesan maksa dalam dua bulan ini harus lunas. Kalau tidak bayar kami belum tau apo sangsinyo nanti,” jelasnya.

“Menurut kami, kapusan ini hanya sepihak. Karena pada saat rapat komite banyak wali murid yang tidak hadir dan yang memutuskan iuran ini hanya mereka lah. Bendahara, Ketua samo wakil itulah dan setelah itu langsung keluar surat edaran harus bayar Rp150.000 per Kartu Keluarga. Surat itu di titipkan kepada murid,” tambahnya.

Baca Juga :  TdS Etape VII Kerinci Berlangsung Semarak dan Sukses

Terpisah, Kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Endi saat ditemui diruang kerjanya langsung bertindak memerintahkan Sekretaris Dinas nya, Marjohan untuk memanggil Kepala SD Negeri 90/II Talang Pantai beserta Korwil X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Marjohan langsung menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 90/II Talang Pantai dan Korwil X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Tidak lama kemudian, Kepala SD Negeri 90/II Talang Pantai yang bernama Sri Deliana, S. Pd bersama Korwil X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Syafei, S. Pd.

Selanjutnya, dihadapan awak media Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Endi memerintahkan Kepala SD Negeri 90/II Talang Pantai yang bernama Sri Deliana, S. Pd bersama Korwil X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Syafei, S. Pd untuk menghentikan semua aktivitas yang berbau Pungli dilingkungan Sekolah.

“Saya tidak mau lagi dengar ada pungli di Sekolah dengan alasan dan dalih apapun. Kembalikan semua uang murid yang sudah dipungut itu ya. Sampaikan sama Komite Sekolah nya ya buk Kepsek,” perintah Endi, Selasa (17/6/2025) diruang kerjanya.

Baca Juga :  H Mashuri: Setiap Tiga Bulan Akan Kita Evaluasi

Endi juga menegaskan kepada semua Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Bungo diharapkan tidak ada lagi melakukan pungli di sekolah.

“Pesan pak Bupati, tidak boleh ada pungli di sekolah. Apapun alasannya, apalagi mengatasnamakan Komite Sekolah,” tegasnya.

“Kami juga sudah melayangkan Surat Edaran (SE) ke semua Sekolah-Sekolah yang ada di Kabupaten Bungo tidak dibolehkan melakukan pungli di Sekolah dengan alasan apapun,” pungkasnya.

Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki beberapa aturan terkait pungutan liar (pungli) di sekolah. Aturan utama yang melarang pungutan liar di sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur tentang Komite Sekolah dan melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. (Tim)