H. Ismail Ibrahim Dikabarkan Lagi Sakit di Lapas Klas II B Bungo

SUARA BUNGO – Ipar mantan Gubernur Jambi, H. Ismail Ibrahim yang merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung tahun anggaran 2019 yang di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Jum’at (21/07/2023) lalu dikabarkan tengah dalam kondisi sakit di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Muara Bungo.

Kondisi tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo, Ismail saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp.

“Sekarang lagi sakit dan sedang minum obat yang dibawanya sebelum masuk ke Lapas Bungo,” ujar Kalapas, Ismail, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Bus Family Raya Masuk Jurang, Akibat Tanah Longsor di Sitijau Laut

Lanjutnya, tahanan atas nama H. Ismail Ibrahim di inapkan di Blok B. Dia juga memastikan bahwa H. Ismail Ibrahim juga diperlakukan sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan istimewa.

“Tidak ada perlakuan istimewa, semua tahanan diperlakukan sama,” tambahnya.

Saat awak media meminta izin untuk melihat kondisi tahanan atas nama H. Ismail Ibrahim tersebut, Kalapas yang saat itu masih berada di Jambi bicara sebagaimana SOP Lapas jika tahanan tidak berkenan ditemui dan tidak boleh untuk ditemui.

Baca Juga :  H. Ismail Ibrahim di Eksekusi ke Lapas Klas II B Bungo

Awak media juga tidak diizinkan untuk masuk ke dalam Lapas Klas II B Bungo untuk mengambil gambar.

“Kita tidak boleh ada kamera masuk ke dalam Lapas, itu sudah aturan,” tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, Kajari Tebo, Dinas Kripsiaji mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print -338/L.5.17/Ft.1/07/2023.

Surat itu dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2023, untuk melaksanakan perintah dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2402 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

Baca Juga :  Breaking News..!!! H. Ismail Ibrahim Resmi Ditahan Kejari Tebo

“Karena permintaan keluarga dan alasan kesehatan, maka yang bersangkutan di tahan di Lapas Bungo,” katanya.

H. Ismail Ibrahim di eksekusi untuk menjalani putusan yang inkrah setelah kasasi-nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dan terpidana juga mengembalikan kerugian negara dan uang pengganti sebesar Rp965.755.858,50 ditambah denda Rp50.000.000 atau total keseluruhannya Rp1.015.755.850,50.

“Dia menganti kerugian negara yang dititipkan ke Jaksa sebesar Rp1.015.755.850,50,” pungkasnya. (Oni)