Digilir Ayah Tiri dan Kakek Selama 4 Tahun, Gadis Itu Hingga Hamil 7 Bulan

SUARA TEBO – Seorang gadis berusia 16 tahun didesa Muara Tabir, Kabupaten Tebo, digilir dua pria yang tak lain ayah tiri dan kakek kandungnya selama 4 tahun, hingga hamil 7 bulan. Dia adalah HL (42) ayah tiri korban dan YY (62) kakek kandungnya sendiri.

Terungkapnya kasus pencabulan itu ketika sigadis hendak melakukan imunisasi dan vaksinasi syarat untuk nikah. Keluarga terkejut jika tenaga medis menyebutkan korban tengah hamil besar.Tak percaya dengan hal itu, keluarganya langsung cek ke dokter, ternyata benar, si korban tengah hamil 7 bulan.

Baca Juga :  Peduli Serta Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award

Keluarga marah besar kepada korban, karena takut, korban mengelak untuk berterus-terang dan hanya bisa menangis sejadi-jadinya.

Akhirnya, atas keputusan keluarga ibu korban EN (40) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dia melaporkan kejadian itu bersama suaminya yang tak lain adalah orang yang juga pernah mencabulinya.

Baca Juga :  Jambi Akan Gelar Festival Jangkat

Atas dasar itu, ibu korban EN (40) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya adalah ayah tiri dan kakek kandungnya sendiri.

Dihadapan polisi, korban mengaku jika ayah tirinya juga pernah mencabulinya sejak dia duduk di bangku sekolah dasar.
Atas pengakuan itu, polisi langsung menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka, termasuk kakeknya.

Terpisah, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega membenarkan adanya laporan tersebut dan kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.

Baca Juga :  Fikar Azami Sampaikan Visi Misi di DPW Nasdem

“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan ayah tiri korban, dia melakukan pencabulan ini sejak korban masih usia 12 tahun,” ungkap Kapolres, Rabu (9/2/2022).

Kasus ini ditangani oleh unit PPA Polres Tebo. Kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang belum terungkap. (*)