Nama Terduga Oknum Pengatur Proyek di Pemprov Jambi Beredar

SUARA JAMBI – Kepemimpinan Gubernur Jambi, Al Haris tampaknya mulai disorot. Pasalnya, muncul desas-desus ada satu nama oknum yang diduga menjadi nahkoda pengatur beberapa proyek di Pemprov Jambi.

Dari penelusuran dilapangan, oknum tersebut merupakan keponakan dari salah satu pejabat teras di Kabupaten Merangin. Informasinya, beberapa paket pada APBD murni Pemprov Jambi khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan dinas Kesehatan.

“Oknum ini punya peran vital dalam menentukan siapa pemenang tender proyek. Diduga kuat oknum ini yang mendapat mandat resmi dari oknum pejabat Merangin dan disinyalir telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jambi,” tegas Anang, Ketua Front Aktivivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) kepada awak media.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Eselon II, Fachrori : Jauhi Prilaku KKN

Anang menambahkan, bahwa oknum pengatur proyek ini juga memiliki tugas sebagai jembatan rekanan dengan pihak dinas dan ULP.

“Saya juga mendapat informasi kalau rekanan yang dijagokannya berhasil menjadi pemenang saat tender,” jelas Anang.

Baca Juga :  Ahmadi Bantah Mobilisasi Massa Kampanye, Berdalih yang Hadir Warga Setempat

Karena itulah, lanjut Anang, dirinya meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk menindaklanjuti desas-desus dugaan pengaturan proyek yang bisa membuat buruk namanya tersebut.

“Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Apakah oknum itu hanya menjual nama Gubernur untuk memuluskan jalannya, atau memang benar dapat perintah langsung dari pak Gubernur,” sambungnya.

Baca Juga :  Kenal Pamit Kapolres Kerinci, Wako AJB : Mari Beri Dukungan Atas Tugas Yang di Emban

“Gubernur harus cepat tanggap. Jangan sampai KPK datang lagi ke Jambi dan membawa salah satu pejabat Jambi ke Gedung Merah Putih,” tegas Anang lagi.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris sepertinya masih enggan merespon pertanyaan yang dilayangkan awak media terkait hal ini.

Saat dikonfirmasi awak media melalui Ajudannya bernama Aulia, tidak ada balasan dari Gubernur yang mengusung Jargon Jambi Mantap tersebut. (*)