SUARA BUNGO – Polres Bungo kembali ungkap kasus baru, hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata saat Konferensi Pers di Mapolres Bungo, Senin (28/7/2020).
Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa kasus penipuan yang dilaporkan oleh Ir. Ali Bin Abdullah dengan pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, bahwa penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Musfal (52) mantan komisioner KPU Bungo dan Suhermanto alias Herman warga Kenali Asam Atas, Kota Jambi.
“Kedua pelaku ini telah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kedua tersangka ini terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh saudara Ali,” beber Wakapolres Bungo, Selasa (28/7/2020).
Adapun kronologisnya yaitu bermula pada bulan Desember 2018, Ali membawa anaknya berobat kepada Suhermanto, saat berobat Ali bercerita dirinya akan mencaleg untuk DPRD Provinsi Jambi dapil Bungi Tebo. Dan kala itu Herman mengaku bisa untuk membantu memenangkan Ali, karena pengakuannya dia dekat dengan orang KPU atas nama Musfal.
Bahkan dia juga mengaku pernah menjadi tim sukses Bupati Tebo, sehingga Ali merasa tertarik dengan cerita si pelaku. Kemudian Herman juga mempertemukan Musfal dengan Ali di kediaman orangtuanya di Perumnas, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Disitulah keduanya menjanjikan bisa mencarikan suara sebanyak 14.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dan disitulah pelaku meminta uang operasional secara bertahap. Tahap pertama yaitu Rp30 Juta yang diserahkan langsung Ali kepada Musfal pada Desember 2018 lalu. Kemudian tahap kedua pada Januari 2019 Ali menyerahkan uang sebesar Rp50 Juta kepada Suhermanto, dan diserahkan juga kepada Musfal. Dan tahap ketiga pada 12 Januari 2019 Ali serahkan lagi uang sebesar Rp20 juta kepada Suhermanto. Tahap ke empat pada 11 Maret 2019 Ali menyerahkan Rp100 juta kepada Suhermanto dan diserahkan kepada Musfal.
Tanggal 12 Maret Ali kembali menyerahkan uang Rp100 juta kepada Suhermanto. Tahap ke enam Ali menyerahkan kembali Rp7 juta kepada Suhermanto, dan tahap ketujuh Rp5 juta untuk pembelian kain dan jilbab. Tahap kesembilan Ali menyerahkan lagi Rp20 juta kepada Suhermanto.
“Jadi, total keseluruhannya sebesar Rp332 juta yang diserahkan Ali kepada kedua tersangka. Alasan pelaku Suhermanto meminta uang kepada Ali yaitu untuk akomodasi hotel di jambi dan pertemuan KPU Bungo Tebo dan Provinsi Jambi dalam rangka memenangkan Ali. Namun kenyataannya kegiatan tersebut tidak ada. Awal pemeriksaan kedua pelaku mengaku menerima uang Rp180 juta dari Ali untuk berbisnis barang antik,” ujar Wakapolres.
“Namun, setelah pemeriksaan lanjutan akhirnya kedua tersangka mengaku telah menerima uang itu dan menjanjikan Ali bisa duduk di DPRD Provinsi Jambi. Setelah pemilu berlangsung, pada kenyataannya suara 14.000 yang dijanjikan tersangka tidak terbukti,” tambah Wakapolres.
“Setelah bukti terpenuhi, maka keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dilakukan penahanan dan diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, berupa sejumlah kwitansi, DCT, kartu tanda anggota dan bukti transaksi bank. (Diah)









