SUARA TEBO – Selain tak bekerja sesuai dokumen pembuktian, pengerjaan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kabupaten Tebo yang terletak di Komplek Rumah Dinas Pejabat, KM 04 Muara Tebo, oleh CV. Cadas Sakti, juga mengabaikan keselamatan para pekerja.
Pantauan media ini di lapangan, sejumlah pekerja yang tengah bekerja ditengah terik matahati tidak ada satupun yang terlihat memakai alat pelindung diri atau APD untuk Keselamatan Kecelakaan Kerja (K3).
Beberapa orang diantaranya hanya terlihat memakai topi, kain dan handuk kecil sebagai penutup kepala. Tidak terlihat ada pekerja yang memakai helm standar yang biasa digunakan bagi pekrja bangunan.
Ditengah pandemi covid-19 saat ini, juga tidak terlihat pekerja menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan seperti yang diharuskan oleh pemerintah.
Yudi, penanggungjawab pelaksanaan proyek di lapangan ketika ditanya soal APD tidak bisa memberikan keterangan dengan baik. Ia berkilah jika para pekerja sebenarnya mempunyai perlengkapan APD.
“Ada pak perlengkapan alat pelindung dirinya. Sebelum ini dipakai. Hari ini saja tidak mereka pakai. Biasanya tetap pakai itu,” kilahnya saat dijumpai di lapangan.
Yudi menegaskan jika pihaknya selalu memperhatikan keselamatan para pekerjanya.
“Tetaplah kita perhatikan soal keselamatan para pekerjanya pak,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kabupaten Tebo yang terletak di Komplek Rumah Dinas Pejabat, KM 04 Muara Tebo, oleh CV. Cadas Sakti, diduga bekerja tidak sesuai dengan dokumen pembuktian yang dilampirkan.
Dokumen tersebut adalah keharusan penggunaan Scafolding seperti yang dilampirkan dalam dokumen pembuktian tidak digunakan oleh pihak rekanan. Di lapangan hanya ada tonggak dari kayu yang nota bene bukan seperti yang dilampirkan dalam dokumen pembuktian.
Yudi, penanggungjawab pelaksana dari CV. Cadas Sakti dijumpai di lokasi pengerjaan menyebutkan bahwa memang tidak ada penawaran dari mereka yang harus menggunakan scafolding dalam pengerkaan proyek tahap 1 dengan nilai sekitar Rp4,3 Milyar dari APBD Tebo 2020.
Pernyataan Yudi tersebut juga ditimpali oleh Asrori, Konsultan Pengawas pengerjaan proyek yang memakan waktu selama 270 hari kalender tersebut.
“Iya mas, tidak ada kok diwajibkan memakai scafolding. Tidak ada dipersyaratan harus memakai scafolding saat tender,” sebut Asrori.
Namun, dari hasil penelusuran media ini diketahui bahwa apa yang disampaikan oleh penanggungjawab dan konsultan pengawas proyek pembangunan gedung pelayanan publik terpadu itu tidak sesuai dengan yang mereka lampirkan dalam dokumen pembuktian dan berbanding terbalik di lapangan.
Dalam dokumen pembuktian yang diperlihatkan oleh Kepala ULP Tebo, Sobirin ST, terlihat bahwa pihak CV. Cadas Sakti telah menyewa scafolding untuk pengerjaan proyek tersebut dengan melampirkan bukti pembayaran sekitar Rp45 juta sebagai syarat untuk memenangkan tender proyek tersebut. (Oni)










