SUARA SUNGAI PENUH – Untuk Melakukan Penyempurnaan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh 2019, tiga pansus DPRD Kota Sungai melakukan studi banding ke Provinsi Yogyakarta, Selasa (30/7/2019).
Adapun tiga pansus tersebut yaitu, pansus satu kunker Ranperda tentang pembentukan penyelenggaraan administrasi kependudukan ke DPRD Kabuapaten Bantul yang dipimpin oleh Mulyadi Yacoub.
Pansus dua Ranperda tentang pembentukan PDAM Tirta Kayangan kunker ke PDAM Tirta Marta Jogyakarta dan Pemkot Jogyakarta yang dipimpin Ketua DPRD Fikar Azami, dan pansus tiga tentang pembentukan Badan Kesbangpol Kota Sungai Penuh ke Sekretariat Pemerintah Kota Sleman yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Satmarlendan.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fikar Azami saat memimpin pansus dua mengatakan dilaksanakannya Studi merupakan bahan penyempurnaan tiga ranperda Kota Sungai Penuh karena daerah ini sudah menerapkan perda yang sedang dibahas Dewan.
“Dilaksanakannya Studi banding ini di daerah Jogja karena daerah ini sudah menerapkan perda yang sedang dibahas,” katanya.
Ditambhakan lagi dengan dengan adanya Studi banding ini tentunya dapat menjadi bahan dan pertimbangan dalam pembahsan sehingga Perda tersebut bermanfaat dan mempunyai dasar hukum yang kuat. (Adv/ndy)










