37 ASN Sungai Penuh Mendapatkan Sanksi Pemotongan TPP

SUARA SUNGAI PENUH – Sebagai tindak lanjut Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh tim dari pemkot Sungai Penuh pasca lebaran kemarin, sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh diberi sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2018.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna Ke Tiga di DPRD Tanjabbar

“Selain pemotongan TPP, ke 37 ASN tersebut mendapatkan sanksi teguran lisan oleh kepala SKPD masing-masing,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Dedi Wahyudi diruang kerjanya. Rabu (10/7/2019).

Baca Juga :  Al Haris Dorong ASN Ikut Program Taspen Agar Masa Pensiun Tetap Sejahtera

Dedi menjelaskan pihaknya saat ini memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh kepala SKPD masing-masing terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama masuk kerja pasca lebaran kemarin.

Dengan adanya sanksi ini maka mereka yang dikenai sanksi pemotongan TPP diharapkan kedepannya semakin baik dan meningkatkan kinerja mereka.

Baca Juga :  Peran Media dalam Pendidikan Demokrasi Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.A Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

“Disamping itu juga, dengan adanya pemerian sanksi ini maka menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga mereka akan takut melanggar aturan yang telah ditetapkan,” katanya. (ndy)