Talis Situmorang Oknum PNS Diduga Terima Fee 25 Persen Dari Pelaku PETI Dekat Bandara Bungo

SUARA BUNGO – Meskipun sampai saat ini belum juga ada aksi kongkrit dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bungo terkait maraknya aktifitas Dongfeng Salim CS didekat Bandara Bungo, namun dalam aktifitas ilegal tersebut terkuak kabar bahwa salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima keuntungan dari hasil lahan rakit Dongfeng disana dengan jatah persenan untuk setiap harinya.

Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, oknum PNS yang diduga menerima Fee dari hasil penjualan emas Dongfeng di dekat Bandara yang terdapat di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah adalah Talis Situmorang yang nota Bane adalah pemilik tanah yang menjual isi kepada Salim.

Baca Juga :  Gelondongan Milik Rio Bekerjasama Dengan Budi Bebas Beroperasi di SP 3, APH Diminta Segera Bertindak

Fee Dongfeng yang diterima oleh Talis Situmorang yang saat ini bekerja di Kantor Lurah Tanjung Gedang tidak main-main. Dirinya dikabarkan mendapat jatah 25 persen dari emas yang dibeli Salim dari para pelaku Dongfeng di dekat Bandara Bungo tersebut.

“Emas hasil Dongfeng Disini (Dekat Bandara) dijual kepada Salim semua, dari hasil itu kabarnya pemilik Tanah yakni Talis Situmorang dapat jatah 25 persen,” ujar pekerja Dongfeng kepada wartawan.

Baca Juga :  Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

Disisi lain, mencuatnya berita banyaknya rakit Dongfeng yang beraktifitas didekat Bandara Bungo yang dikomandoi oleh Salim CS membuat oknum – oknum Aparat Penegak Hukum sedikit kebakaran jenggot. Beberapa oknum Aparat sudah berkali-kali mencoba menghubungi awak media meminta agar para wartawan tidak lagi mengusut atau memberitakan puluhan Dongfeng yang bekerja pada malam hari didekat Bandara Bungo itu.

Sementara itu, kuatnya dugaan keterlibatan Oknum PNS Bungo dalam mendukung atau mensuport aktifitas – aktifitas ilegal seperti Dongfeng sudah sangat jelas menyalahi aturan dan Aparat Penegak Hukum diminta untuk turun tangan dan memproses para pelaku ilegal atau oknum yang mendukung kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Aktifitas di Cafe Sakura Diduga Termasuk Unsur TPPO dan Bos Cafe Terancam Kena Pidana

Selalu Pemilik Tanah, PNS di kantor Lurah Tanjung Gedang yakni Talis Situmorang terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena membiarkan atau memfasilitasi aktivitas ilegal di lahan mereka.

Selain itu, pemilik Tanah juga berisiko terjerat hukum akibat kerusakan lingkungan dan potensi keterlibatan sebagai pemodal atau pihak yang diuntungkan. (tim)