Siapkan 3 Perda, PDAM Tirta Sakti Dampingi DPRD Kerinci Kunker ke PDAM Bekasi

SUARA SUNGAIPENUH – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti dampingi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci melakukan Kunjungan Kerja ke PDAM Tirta Bhagasasi Cikarang Pusat Bekasi, Senin (16/12/2019).

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Yuldi Herman, didampingi Direktur Utama PDAM Tirta Sakti, Andi Tri Putra yang disambut langsung oleh pihak PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.

Direktur Utama PDAM Tirta Sakti, Andi Tri Putra, saat dikonfirmasi mengatakan, kunker ini dilaksanakan mendampingi DPRD Kabupaten Kerinci dalam rangka memenindaklanjuti tiga Perda yang telah diajukan oleh PDAM Tirta Sakti ke DPRD untuk dibahas.

Baca Juga :  Hoax! Pemuda yang Mengaku Gerakan Muda Taseplin Alih Dukungan Ternyata Bukan Tim SZ-Erick

“Jadi kita mendampingi DPDR Kunker, guna pembuatan tiga Perda, yaitu Perda Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Kerinci ke PDAM Tirta Sakti, Perda Perlindungan Air Baku dan Perda Perubahan Badan Hukum PDAM menjadi Perumda. Alhamdulillah hasilnya sangat positif, kita banyak mendapatkan masukan dalam hal legislasi, regulasi yang menyangkut pengolaan PDAM dan PDAM juga mendapatkan masukan dalam rangka meningkatkan tata kelola PDAM yang lebih baik lagi kedepannya,” ungkap Andi Tri Putra.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Penyampaian 3 Ranperda oleh Walikota

Ditambahkan, Andi Tri Putra, untuk penyertaan modal dirinya berharap PDAM bisa melanjutkan hibah MBR untuk masyarakat berpenghasilan rendah sampai tahun 2024, karena salah syarat utama untuk mendapatkan dana hibah MBR harus ada perda penyertaan modal daerah sebagai sarana penyaluran dana hibah dari pusat ke daerah untuk di salurkan bagi masyarakat perngehasilan rendah.

“Kita juga berharap dengan adanya perda perlindungan air baku, maka air baku bagi PDAM bisa terlindungi dari gangguan dari semua setor yang bisa merusak sumber air baku PDAM. Dan mengenai perda perubahan badan hukum natinya PDAM akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA), sehingga kita bisa lebih punya kesempatan menjalin kerja sama dengan pihak lain, serta kita berinovasi dalam mengelola Perumda dengan berpedoman pada aturan dan Undang-undang,” harap Dirut PDAM Tirta Sakti. (ndy)