SUARA JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengawal dan menjaga lahan gambut dengan mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang tata kelola lahan gambut.
Hal itu disampaikan Sekda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang Tata Kelola Lahan Gambut dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (3/8/2019).
Berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) IV hasil pembahasan tentang tata kelola lahan gambut, DPRD Provinsi Jambi menyetujui usulan ranperda tersebut dan mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk mensosialisaikan ranperda tersebut terhadap pihak terkait serta masyarakat, khususnya kepada Kabupaten yang memiliki lahan gambut.
DPRD Provinsi Jambi juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi segera menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan lahan gambut, mengedukasi masyarakat dalam membuka lahan tanpa dibakar, penataan air, pemanfaatan lahan dalam kesatuan hidrologi gambut dan mengelola sumber daya alam hayati untuk kemakmuran masyarakat Jambi.
“Alhamdulillah, anggota dewan telah menyetujui ranperda tentang tata kelola lahan gambut dengan melalui berbagai proses. Ranperda tentang tata kelola lahan gambut sangat penting bagi Provinsi Jambi, dimana Provinsi Jambi memiliki lahan gambut seluas 716,311 ribu hektare,” ujar Sekda.
“Kita turut membantu Pemerintah Pusat dalam mengawal lahan gambut melalui perda untuk tetap menjaga ekosistem lahan gambut, sehingga masyarakat yang berada disekitar lahan gambut bisa memanfaatkannya dengan sebaik baiknya tanpa merusak ekosistem lahan gambut tersebut,” lanjut Sekda.
Sekda menuturkan, pemanfaatan lahan gambut harus dikelola secara bijaksana dan harmonis dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatan, sehingga bisa dinikmati oleh generasi sekarang, serta yang lebih penting lagi adalah memberikan manfaat bagi generasi kedepannya.
“Ranperda tentang tata kelola lahan gambut ini sangat penting untuk mengetahui cara perlindungan, tata kelola dan pemanfaatan sistem gambut bagi Provinsi Jambi. Melalui ranperda ini, diharapkan dapat mengatur lahan gambut di Jambi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,” tutur Sekda.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi hari ini juga memiliki agendaPenyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 yang secara langsung disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi. (Zal)
Komentar