Pemkab Tanjab Barat Terima Hibah BMN dari Mahkamah Agung

SUARA TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial, MS tandatangani Naskah terima Hibah berupa Barang Milik Negara (BMN) dari Mahkamah Agung RI (Pengadilan Negeri Kuala Tungkal) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/02/2020).

Penandatanganan Naskah terima Hibah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati ini, juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Andi Hendrawan, SH.,MH, dan Kepala BKAD Tanjung Jabung Barat Rajiun Sitohang.

Baca Juga :  Dukung UMKM, Wabup Apri Seduh Kopi di 'Kedai Kito'

Hibah BMN dari Pengadilan negeri Kuala Tungkal kelas II Kepada Pemerintah Tanjung Jabung Barat ditujukan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Adapun barang yang di hibahkan berupa Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II, Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, dan Rumah Negara Golongan II tipe B Permanen yang berlokasi dijalan Letkol Pol. Drs. Toegino, No. 04, Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Amir Sakib Buka Training Center (TC) MTQ Tingkat Provinsi Jambi

Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Kepala BKAD, Rajiun Sitohang dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang telah bersedia menindaklanjuti permintaan hibah dari Pemkab Tanjab Barat. Rajiun juga sampaikan apresiasi kepada kepada Kementrian Keuangan yang juga menyetujui Hibah dari Mahkamah Agung ini.

Baca Juga :  Wawako Zulhelmi Ajak DPRD Bersinergi Mewujudkan Sungai Penuh Cerdas 2021

“Pemkab Tanjab Barat sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimaksih atas hibah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini, ini sangat berguna bagi Pemkab,” ujar Rajiun.

“Harapan kita nanti, tanah dan gedung yang dihibahkan oleh pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Rajiun.(Reza)