SUARA JAMBI – Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jambi tahun 2021-2022 sedang dipertanyakan keseriusannya dalam menindaklanjuti waktu mengemban amanah kepengurusan.
Berdasarkan penuturan, M. Ihsanuddin, selaku Kader Komisariat Syariah, UIN STS Jambi mengatakan, bahwa terhitung dari November 2021 sampai pada November 2022 lalu, belum ada informasi konkret mengenai waktu rapat pleno 1 (satu) dan konferensi cabang (konfercab).
“Masalah ini akan berimbas pada kepengurusan berikutnya, dengan molornya waktu kepengurusan maka berpotensi besar juga molor waktu kepengurusan berikutnya. Hadirnya perkara ini adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi yang berlaku didalam Himpunan Mahasiswa Islam,” beber M. Ihsanuddin, Kamis (22/12/2022).
Dikatakannya, dugaan bukti pelanggaran yang terjadi terhadap konstitusi pertama adalah tidak dilaksanakam rapat pleno dalam masa kepengurusan. Menurut Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Bagian V Pasal 28 tentang “Tugas dan Wewenang” poin 4, secara tekstual dikatakan “Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan, atau 2 (dua) kali selama periode berlangsung.
“Tapi diketahui secara bersama, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jambi tidak pernah mengadakan rapat pleno sama sekali dalam masa kepengurusan,” tambahnya.
Lalu dugaan bukti pelanggaran yang kedua adalah pada molornya waktu konferensi cabang (konfercab). Padahal, telah ditegaskan juga dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Bagian II tentang “Konferensi Cabang/Musyawarah Cabang”, Pasal 12 tentang “Status” poin 5 dikatakan “Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun” dan ditegaskan langkah yang harus diambil ketika masa jabatan lewat pada poin berikutnya (poin 6).
“Jika ayat 5 tidak terpenuhi, maka Pengurus Besar HMI menunjuk karateker untuk menyelenggarakan Konfercab/Muscab. Sudah jelas tertulis, akan tetapi belum ada langkah tindak lanjutnya,” tegasnya.
“Sampai hari ini, kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jambi 2021-2022 belum mengambil langkah yang konkret sama sekali. Kader HMI Cabang Jambi, khususnya Komisariat Syariah menunggu informasi konkret mengenai langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan. Jika tidak ada langkah tindak lanjut mengenai hal ini, maka kami akan mengadakan aksi massa dan aksi media massa untuk menaikkan isu tersebut, agar tetap berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi HMI,” pungkasnya. (JKM)









