Kepala BPN Muaro Jambi Pilih Pensiun Daripada Dimutasi

SUARA MUARO JAMBI – Kabar terbaru yang diterima bahwa Nurman Anthoni lebih memilih pensiun cepat daripada menerima pemutasian yang tidak sesuai aturan. Padahal masa pensiunnya masih beberapa tahun lagi. Saat dihubungi Minggu kemarin (10/3/2019).

Anthoni membenarkan kabar tersebut. Dikatakan Anton bila menerima mutasi maka bisa dikatakan melakukan pelanggaran.

“Ya saya akan pilih pensiun cepat daripada saya menerima mutasi itu. Jelas mutasi itu melanggar aturan, jika saya terima, itu artinya saya membenarkan pelanggaran,” ungkap Anton.

Anton juga mengkritisi dari sisi yang lain. Menurutnya, ia merupakan satu dari dua orang putra asli Jambi yang menjabat Kepala BPN di Provinsi Jambi. Untuk itu ia mempertanyakan kearifan lokal dari pemutasian itu. Ia mengatakan jangan lagi dirinya dipindahkan ke luar Jambi.

“Saya ini putra asli Jambi yakni Batang Asai, Sarolangun, seharusnnya saya tetap disini, biarkan saya membangun tanah kelahiran saya di Provinsi Jambi, kenapa lagi saya dipindahkan keluar Kota. Padahal masa pensiun saya sudah dekat,” tutur Anton.

Lanjutnya, ia juga menceritakan pengalamannya bekerja di BPN lebih dari 30 tahun. Menurut Anton kasus pemutasian secepat ini tidak pernah terjadi di Provinsi Jambi bahkan BPN se Indonesia. Setelah berfikir, ia menduga ada permainan terhadap pemutasian dirinya tersebut.

“Sepengalaman saya 30 tahun bertugas di BPN, baru ini ada pemutasian Kepala BPN secepat ini. Tidak hanya di Jambi bahkan se Indonesia. Patut diduga saya sengaja di mutasi cepat karena ada sesuatu. Kita lihat aja nanti,” kata Anton.

Meski berencana pensiun cepat dan tidak menerima pemutasian itu, ia akan menjelaskan dan akan mencoba mempertanyakan hal tersebut ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi kalau perlu Kantor BPN Pusat.

Mutasi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Muaro Jambi Nurman Anthoni, dalam pemberitaan beberapa waktu lalu bakal segera dimutasi keluar daerah yang mana jabatannya baru empat bulan kerja.

Saat bertemu awak media, Anthoni mengakui kabar mutasi tersebut kendati cukup terkejut akan pemutasian itu.

Anthoni mengatakan, pemutasian ini tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada, yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai aturan mutasi yang berlaku dilakukan paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan ia baru menjabat Kepala BPN Muaro Jambi sejak 5 Oktober 2018 lalu atau baru empat bulan.

“Saya sangat terkejut dan heran terkait saya akan diganti atau dimutasikan, padahal baru empat bulan saya disini, dan mau dipindahkan lagi. Kalau menurut undang-undang dan PP, paling cepat itu lima tahun. Jika pemindahan ini karena alasan kinerja, silahkan diuji kinerja saya,” sebut Anton, Jum’at (8/3/2019). (Zal)

Komentar