SUARA BUNGO – Dinas PMPTSP Kabupaten Bungo, kembali akan menyurati PT Bintang Mas Pusaka (PT BMP) terkait tak miliki izin. Diketahui PT BMP bergerak dalam bidang pergudangan yang membawahi lima merek dagang. Sejak berdiri 2018 lalu, PT BMP tak mengurus izin.
Meski sudah hampir dua tahun lamanya, PT BMP baru mendapat surat teguran kurang dari satu bulan lalu. Dinas PMPTSP kembali akan mengirim surat teguran kedua.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten, Safrizal, melalui Kepala Bidang, Informasi, Pengaduan, Pembinaan dan Pengendalian, Yurnalis, mengatakan, pihaknya akan mengirim surat peringatan kedua.
“Seusia administrasi, surat peringatan sudah kami kirimkan. Yang bersangkutan tak juga mengurus izin. Maka kami kembali layangkan surat peringatan kedua. Dan jika tak juga mengurus izin makan kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penutupan,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT BMP berada di jalan Lingkar, dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo. Perusahaan tersebut bergerak dibidang pergudangan dan juga menaungi beberapa distributor. Lima merek dagang yang didistribusikan melalui gudang tersebut adalah, Unilever, Pocari Sweat, Frisian Flag, Sasa, dan Dua Kelinci.
Manager PT BMP, Rival ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwasanya gudang tersebut tak memiliki izin. Bahkan manager PT BMP mengakui gudangnya sudah lama beroperasi di Kabupaten Bungo.
“Gudang kami sudah beroperasi sejak Agustus 2018 lalu,” ujar Rival. (Oni)









