Fron Dusun Bangko Kembalikan Segel Ruko ke Markas Pol PP Merangin

Darus Tamin : Demi Marwah Pemkab Merangin

SUARA BANGKO – Fron Dusun Bangko, dibawah pimpinan Darus Tamin, Abu Hakim dan Defrizal Antoni mebuka segel yang pernah dipasang oleh Satpol PP Kabupaten Merangin dibagunan Ruko depan Rumah Sakit Raudhah yang tidak sesuai degan izin yang dikeluarkan oleh pihak perizinan Kabupaten Merangin.

Didalam Segel terulis dengan jelas pihak pengembang tidak boleh melanjutkan pekerjaan sebelum perizinan selanjut selesai, dan ternyata itu hanya isapan jempol belaka.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Pimpin Rapat Pembentukan Tim Siaga Banjir

“Ini bacaannya jelas, pihak pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, sebelum perizinan selanjutnya selesai,” kata Darus Tamin.

Untuk diketahui, pihak pengembang dalam mendirikan bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikantongi, izin hanya bangunan dua lantai, namun dibangun tiga lantai, dalam izin hanya 12 pintu ruko kenyataan pihak pengembang membangun 17 pintu ruko.

Baca Juga :  BPC HIPMI Bungo Soroti Kinerja Disporapar, Marwan Sebut Pengelolaan Pariwisata Terkesan Asal-Asalan

“Kita bangga dengan ketegasan dan tindakan kan pol PP dan Pemkab Merangin, menyegel ini karena sudah menyalahi perda yang ada,” timpal Hakim.

FDB berinisiatif menurunkan dan mengembalikan ke markas Pol PP Kabupaten Merangin segel yang mereka pasang sebulan yang lalu, demi marwah dan harga diri Pemerintah Kabupaten Merangin dan Satpol PP di tengah masyarakat Merangin.

Baca Juga :  Kembali Berbagi, Sinsen Kunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Aisyiyah

“Kita masih sayang Merangin, demi menjaga marwah dan martabat Pemkab Merangin, khususnya Satpol PP ditengah masyarakat, untuk apa logo Pemkap Merangin dan Satpol PP terpampang segel larangan, sementara pihak pengembang tidak mengindahkan larangan tersebut,” sebut Defrizal Antoni. (Mjb)