SUARA TEBO – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir menemukan ladang ganja yang terletak di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penemuan ladang ganja ini berada 2 lokasi yang berbeda, Senin (28/1/19).
Lokasi ladang ganja tersebut terletak di Desa Sumber Arum, Lubuk Madrasah, Pasar Senin Rt.04 Kecamatan Tengah Ilir. Selain menemukan ladang ganja, polisi juga menemukan 2 pelaku yang diketahui berinisial JH (22) warga jalan Pasar Senin Rt.04 Lubuk Madrasah dan rekannya YL (32) Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendalo. Kedua pelaku ini diamankan Polisi saat hendak ingin melarikan diri ke arah merlung, Kabupaten Tanjabbar.
Adapun kronologis penemuan ladang ganja dan penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarskat. Dimana saat mendengar salah satu warga ada menanam narkoba jenis ganja dirumahnya, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian tim gabungan langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku JH dirumahnya.
Dari penggeledahan itulah polisi menemukan barang bukti 2 batang ganja dan 11 lembar kertas bungkus nasi. Tak puas disitu saja, tim langsung melakukan pengembangan ke jalan lintas tengah, Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendalo, Tanjung Jabung Barat dan akhirnya tim menemukan barang bukti berupa 26 paket diduga ganja, 4 paket besar narkotika jenis ganja.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Hendra Wijaya, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menuturkan pelaku melakukan bisnis ini baru 2 bulan dan hasil panennya sudah dijual. Hanya tersisa 2 Kg ganja yang disimpan pelaku dirumah mertuanya di serah Tanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendalo.
“Dari tangan tersangka kita berhasil amankan 2 batang Ganja, 26 paket ganja harga 5000, 4 paket bear ganja, 11 lembar kertas bungkus nasi, 1 plastik, 1 dompet, uang tunai Rp.1.054.000, serta 3 unit Hp Android,” jelas Kasat Reskrim Polres Tebo.
Lanjut Kasat, saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan dan diperiksa di ruang Sat Narkoba Polres Tebo guna untuk proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) atau padal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (Sony)
Komentar