SUARA JAMBI – Direksi PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin angkat bicara mengenai aksi penggalangan petisi terkait kenaikan tarif pembayaran PDAM oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi pada Minggu (13/1/2019).
Erwin mengaku tidak tau apa keinginannya, karena YLKI pernah menggugat ke pengadilan namun tidak berhasil.
“Kemarin gugat, kok dicabut, sekarang coba cara lain lagi. Pelanggan saja tidak ribut, kok YLKI yang ribut,” ungkap Erwin, Minggu (13/1/2019).
Menurut Erwin, untuk beberapa pelanggan yang beranggapan kenaikan tarif tersebut berat, itu merupakan hal yang wajar.
“Semua kenaikan juga begitu, itu merupakan reaksi sesaat masyarakat. seperti kenaikan BBM, sembako,dan lain-lain juga seperti itu. Yang pasti PDAM sudah sesuai aturan dalam menaikkan tarif. Untuk pelanggan yang merasa keberatan itu hal yang wajar,” klaim Erwin.
Sambung Erwin, YLKI tidak mengetahui apa-apa tentang kebijakan dan tentang peraturan tersebut.
“Kan semua sudah pernah ke kantor PDAM dan sudah melihat sama-sama peraturannya. Coba baca baik-baik peraturan mana yang dilanggar. Yang ada mereka gagal paham terhadap Permendagri nomor 71 tahun 2016. Jadi, biarkan saja,” tutupnya. (Zal)
Komentar