SUARA BUNGO – Pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan nampaknya sampai saat ini sangat sulit diberantas meskipun berbagai himbauan atau edaran untuk tidak melakukan pungli sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo.
Praktek ilegal yang selalu memberatkan masyarakat dengan dalih hasil rapat komite dilakukan untuk berbagai kegiatan-kegiatan di sekolah seperti kegiatan Perpisahan Guru yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 196/II Taman Agung, Kecamatan Bathin III yang memungut iuran sebesar Rp40 ribu untuk satu orang murid mulai dari kelas I sampai kelas IV.
Kepada wartawan, beberapa murid di SDN 196/II Taman Agung ketika ditanya apakah benar ada iuran yang diminta oleh pihak guru di sekolah terkait untuk perpisahan guru, para murid dengan lantang menjawab benar ada iuran tersebut. Tidak hanya untuk guru yang pindah, iuran juga dilakukan jika ada salah seorang guru yang pensiun.
“Ya pak, kami ada iuran untuk perpisahan guru dan bayar Rp40 ribu per murid,” ujar beberapa murid, Jum’at (8/8/2025).
Ketika ditanya apakah iuran tersebut sudah mereka bayar, beberapa murid mengaku mereka wajib bayar dan pembayaran bisa dilakukan dengan cara dicicil.
“Iuran dicicil pak. Kami baru bayar Rp16 ribu,” ungkap salah seorang murid.
Pungutan liar untuk perpisahan guru menurut pengakuan para murid SDN 196/II Taman Agung diduga disuruh atau diperintahkan oleh beberapa orang guru diantaranya Ibu Anisa dan Guru PJOK.
“Kami sudah lunas bayar iurannya pak. Yang nyuruh bayar buk Anisa dan ada juga guru PJOK,” terang beberapa murid.
Terpisah, beberapa wali murid mengaku sangat kecewa dan keberatan dengan pihak sekolah yang selalu memungut iuran kepada para murid dengan berbagai alasan, salah satunya iuran perpisahan guru.
Beberapa wali murid meminta pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo ataupun Bupati Bungo untuk membantu mereka agar lembaga pendidikan di Kabupaten Bungo khususnya SDN 196/II Taman Agung bisa bersih dari pungli yang sangat memberatkan dan menguras isi kantong para wali murid.
“Sedikit sedikit iuran. Sekolah negeri saat ini tak ada ubahnya dengan sekolah-sekolah swasta. Kami ini bukan orang kaya, uang Rp40 ribu sangat berguna dan berharga bagi kami, namun pihak sekolah dengan entengnya melakukan pungutan dengan alasan untuk perpisahan guru yang mau pensiun,” terang salah seorang wali murid.
Terpisah, Kepala sekolah (Kepsek) SDN 196/II Taman Agung, Asmuni ketika diminta keterangan terkait adanya pungutan liar untuk perpisahan guru pada awalnya membantah bahwa disekolah yang dipimpinnya tidak ada Pungutan liar, seperti pungutan perpisahan guru.
Walaupun Kepsek SDN 196 membantah, namun ketika para murid banyak yang mengaku sudah membayar iuran itu, Kepsek SDN 196/II langsung merubah komentar dan menyebutkan bahwa iuran tersebut sudah biasa dilakukan disekolahnya dan itu pun sebelum dirinya menjabat juga pernah terjadi.
“Maaf bang, sebelum saya dinas disini iuran seperti itu sudah pernah terjadi dan aktifitas ini sudah dari dulu seperti ini,” tutupnya. (Tim)










