SUARA BUNGO – Bebas melakukan aktifitas ilegal didusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah tepatnya dekat embung Bandara Muara Bungo tanpa takut dirazia oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ternyata Salim ini memiliki bekingan yang bukan kaleng-kaleng.
Diduga oknum anggota TNI yang disebut-sebut menjadi bekingan Salim dengan inisial AD ternyata tidak hanya sekedar untuk mengamankan praktek ilegal Dongfeng yang dilakukan Salim saja, namun informasi yang didapat dilapangan, bahwa oknum anggota TNI tersebut juga diduga ikut bermain Dongfeng dan bekerjasama dengan Salim.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang berada didekat lokasi rakit Dongfeng dan diduga sebagai pengawas kepada wartawan, Rabu (25/02/2026), menyebutkan bahwa semua Dongfeng yang ada di tanah Talis Situmorang itu, kalau mau masukkan mesin harus berurusan dengan Salim dan AD.
“Dongfeng ini bukan punya Salim dan AD semua, namun siapapun yang mau masuk atau mau mendongfeng disini harus melalui Salim dan AD,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
“Yang beli isi dilokasi ini Salim bekerjasama dengan salah satu oknum anggota TNI isinial AD dengan harga Rp1 milyar lebih,” paparnya lagi.
Ketika ditanya tanah yang dijadikan lokasi puluhan Dongfeng apakah milik Salim atau milik orang lain, pengawas menjawab tanah itu sebenarnya milik Talis Situmorang namun Salim telah membayar sekitar Rp1 Milyar lebih untuk membeli isi yang ada ditanah yang luasnya lebih dari 1 hektar tersebut.
“Tanah ini sudah dibayar Salim samo AD kepada Talis Situmorang. Salim hanya membeli isi tanah ini,” terangnya, seraya mengatakan karena isi tanah sudah dibeli, maka siapun yang mau Dongfeng urusannya dengan Salim.
Dalam pantauan wartawan dilapangan terlihat tidak ada mesin dongfeng yang hidup atau bekerja dan ketika ditanya mengapa pekerja – pekerja Dongfeng tidak melakukan aktifitas penambahan emas ilegal, dirinya menjawab bahwa mesin – mesin dongfeng tersebut hidup atau beraktifitas dalam bulan Ramadhan ini hanya beraktifitas dimalam hari saja.
“Siang tidak kerja, dalam bulan puasa ini aktifitas Dongfeng disini dilakukan malam hari,” jelasnya.
Aktifitas penambangan emas ilegal yang dimotori oleh Salim dan AD didekat embung bandara Muara Bungo ini merupakan tindak pidana dan sudah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan dengan jelas penambang tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Meskipun aktifitas ilegal yang dilakukan Salim bersama pengusaha – pengusaha Dongfeng lainnya tepat ditanah Talis semakin merajalela, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata dan kongkrit dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bungo.
Belum adanya penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum menimbulkan berbagai pendapat diantaranya adanya kemungkinan keterlibatan oknum – oknum Aparat lain yang mendukung dan mensuport Salim sehingga bisa beraktivitas dengan aman dan bebas dari jeratan hukum. (tim)










