SUARA BUNGO – Pasca didemo sampai 3 kali oleh masyarakatnya yakni dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh pada 12 Agustus 2024 lalu dan bahkan Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto bersama dinas instansi terkait mengeluarkan kesepakatan untuk me Non Aktifkan Rio yang bersangkutan pada, Senin (12/8/2024).
Anehnya, pada hari ini Rio Pedukun Haji Said Ali malah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun oleh Bupati Bungo H. Mashuri bersama 140 Rio lainnya Se-Kabupaten Bungo usai upacara bendera merah putih peringati HUT RI ke-79, Sabtu (17/8/2024) dilapangan MTQ Baru Kabupaten Bungo, Jambi.
Padahal sudah jelas, Rio Haji Said Ali baru saja dinonaktifkan melalui surat Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/595/2024. Pada poin surat tersebut jelas semua kewenangan Rio ditarik dan dipilih Plt dari pihak Kecamatan Tanah Tumbuh.
“Kok bisa dikukuhkan oleh Bupati. Atas dasar apa Haji Said Ali dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan 2 tahun jabatannya sebagai datuk Rio Pedukun,” kesal warga Pedukun.
Saat dikonfirmasi wartawan, Camat Tanah Tumbuh, Darmuji mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui apa dasar hukum soal pengukuhan yang merupakan kewenangan dari pihak PMD Kabupaten Bungo tersebut.
“Kalau soal kenapa dikukuhkan bersama Datuk Rio lainnya, itu kewenangan PMD Bungo,” ujarnya.
Melalui chate WhatsApp, camat memastikan bahwa kondisi dan gejolak di dusun Pedukun atas kabar ini tengah kondusif.
“Kondisi didusun masih kondusif,” pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, bahwa jabatan Haji Said Ali bukan lagi Datuk Rio Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh. Kerena sudah dinonaktifkan sementara oleh Wakil Bupati Bungo melalui Surat Keputusan bersama saat aksi demo jilid III yang dilakukan ratusan masyarakat Pedukun, Senin (12/08/2024) lalu.
Penonaktifan sementara jabatan Datuk Rio Haji Said Ali tertuang dalam surat resmi Wakil Bupati Bungo, Nomor : 400.7.2/595/2024, hal pengamanan dalam keadaan mendesak. Surat ditujukan Kepada Camat Tanah Tumbuh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat 2 dan Notula Rapat Mediasi tuntutan usulan pemberhentian Rio Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh tanggal 12 Agustus 2024, untuk menjaga ketertiban dan keamanan dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo terkait persoalan Dusun Pedukun perlu diambil tindakan sebagai berikut :
1. Kepada Rio Pedukun untuk tidak menjalankan roda pemerintahan Dusun Pedukun sampai diterbitkannya kebijakan berikutnya dan memerintahkan kepada Camat Tanah Tumbuh untuk menarik fasilitas yang dikuasai oleh Rio dusun pedukun seperti Mobil Ambulance sebanyak 1 (satu) unit, kendaraan roda dua sebanyak 1 (satu) unit, stempel Rio dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan selaku Rio Pedukun.
2. Untuk pelaksanaan Roda Pemerintahan Dusun Pedukun agar Camat Tanah Tumbuh menunjuk ASN diwilayah kerjanya untuk menjabat PLH Rio Dusun Pedukun.
3. Masing-masing pihak, sejak dikeluarkan surat ini agar menahan diri menjaga Kamtibmas di wilayah Dusun Pedukun.
Surat ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto dan Tembusan Kepada Bupati Bungo H. Mashuri dan Pihak Terkait.
Diketahui Audiensi demo Jilid III digelar langsung bersama wakil Bupati Bungo diruang kerjanya. Usai mendapat kesepakatan tersebut, akhir ya ratusan masa membubarkan diri. Terlihat mak-mak juga sibuk berkemas mengumpulkan peralatan masak untuk kembali ke dusunnya. (Oni)
Komentar