Akibat Masker Hamas-Apri, Pjs Bupati Bungo Resmi Direkomendasikan Bawaslu ke KASN

SUARABUNGO – Pjs Bupati Bungo, Akhmad Bestari terancam menanggalkan jabatan dan kembali ke “habitatnya” di Pemprov Jambi. Pasalnya, Bawaslu Bungo secara resmi telah melayangkan surat rekomendasi ke KASN atas dugaan ketidaknetralitasan di Pilkada Bungo.

Diketahui, penyampaian surat rekomendasi tersebut merupakan buntut pembiaran adanya masker Hamas-Apri yang dilakukan Pjs Bupati Bungo saat melepas kontingen Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) di Rumah Dinas Bupati Bungo, belum lama ini.

Baca Juga :  Sekda Munasri Buka Lomba KSN, KOSN, FL2SN, LCC dan GSI

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bungo Abdul Hamid mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Setelah dilakukan kajian dan pleno, pihaknya merekomendasikan hasil tersebut ke KASN.

“Hasilnya kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Merangin Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

“Kalau menurut kajian kita ada unsur pembiaran dari Pjs Bupati (Akhmad Bestari) dengan pemakaian masker di rumah dinas tersebut. Apalagi itu adalah kegiatan pelepasan oleh Pjs Bupati,” ungkapnya lagi.

Mantan jurnalis ini mengungkapkan, surat dari Bawaslu Bungo secepatnya akan dikirimkan ke Komisi ASN (KASN) untuk tindaklanjutinya. Sebab yang berhak memberikan sanksi, kata Hamid, merupakan instansi terkait.

Baca Juga :  Sapa Warga 5 Luhah Sungai Penuh, Fikar-Yos dan Ferry Satria Diringi Tale dan Dikalungi Selendang Batik

Menurut Hamid, melayangnya surat dari Bawaslu Bungo tersebut berdasarkan amanat Undang Undang nomor 10 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 8.

“Sanksinya hanya KASN yang berhak menentukan. Yang jelas kita hanya melakukan kajian dan merekomendasikan ke KASN,” tandasnya. (TMC)