Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Sungai Penuh dan Ombudsman Tandatangani MoU

SUARA SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi lakukan penandatanganan kesepakatan penerapan standar pelayanan publik, Rabu (10/4/2019).

Kesepakatan tersebut ditandatangi seluruh kepala SKPD serta Camat dalam Kota Sungai Penuh yang disaksikan Walikota Sungai Penuh diwakili Wakil Walikota, H. Zuhelmi.

Penandatanganan kesepakatan ini bertujuan sebagai komitmen pemerintah dan masing-masing SKPD melakukan peningkatan pelayanan publik serta penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Resmi Melantik Kadis Perindagkop dan Direksi PDAM Tirta Sakti

Sungai Penuh adalah salah satu kota yang akan dinilai kepatuhannya dari sisi Administrasi oleh Ombudsman. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan persiapan secara maksimal.

“Saya berharap Kota Sungai Penuh bisa meraih zona hijau,” harap Wawako.

Baca Juga :  Wagub Sani Hadiri Pengajian Akbar di Ponpes Amanatul Ummah Rimbo Bujang

Dalam hal ini, pelayanan publik yang dimaksud adalah untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai macam urusan administrasi. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang terukur, murah, dan terjangkau.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi diwakili Kepala Keasistenan Badan Pencegahan, Shopian Hadi, menjelaskan bahwa ada beberapa upaya pemenuhan standar pelayanan publik. Antara lain komitmen kepala daerah, komitmen aparatur penyelenggara pemerintahan, memiliki SOP/SPM, transparansi dan akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan dan investasi.

Baca Juga :  Bakal Calon DPD RI Dapil Jambi Banyak Yang Belum Lolos Verifikasi Faktual

“Jika ada dinas yang tidak berada di zona hijau, akan diberikan sanksi,” usulnya. (Hms/ndy)